Mediarakyatdemokrasi.com- Menjalankan ibadah saat bulan Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, terdapat beberapa aturan dan hukum yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Jika melanggar larangan saat berpuasa maka akan puasa kita bisa batal. Akibatnya, kita harus membayarnya di lain waktu. Salah satu hal yang banyak ditanyakan pada saat puasa adalah mengenai hukum potong rambut saat puasa dan dalilnya.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang hukum potong rambut saat puasa dan dasar hukumnya atau dalil yang melandasinya.
Berdasarkan pada beberapa pendapat ulama dan juga hadis yang dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Mudtisany (2021), memotong rambut pada siang hari saat berpuasa diperbolehkan atau tidak akan membatalkan puasa.
Karena memotong rambut bukanlah bagian dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melampiaskan hawa nafsu. Justru dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian baik lingkungan atau pada tubuh.
Hal ini juga ditegaskan adalah sebuah hadis yang artinya, "Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain memotong rambut, ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa namun sering kita lakukan. Yang pertama adalah menelan ludah sendiri. Hal ini juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah.
"Tidak apa-apa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin bagi manusia untuk dihindari dan akan sangat memberatkan, bukan? Tetapi untuk dahak maka wajib untuk diludahkan apabila sudah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah."(***)