..
Terkait Kapolres Sampang Perintahkan Sortir Media, Pimum Media Targetnews.id Minta Kapolda Jatim Copot Kapolres Sampang
Foto : Ach Bunadiono Al Aqsar atau Habib Gila Pimpinan Umum Media Targetnews.id dan Ketua KPK Jatim

Terkait Kapolres Sampang Perintahkan Sortir Media, Pimum Media Targetnews.id Minta Kapolda Jatim Copot Kapolres Sampang

Sampang, mediarakyatdemokrasi.com– Terkait beredarnya video Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang tidak akan melayani wartawan yang tidak UKW dan terdaftar di dewan pers, mendapat kecaman dari Ach Bunadiono Al Aqshor atau Habib Gila Pimpinan Umum Media TargetNews.id yang juga sebagai Ketua KPK Jawa Timur. Rabu (15/06/2022).

Ach Bunadiono Al Aqshor atau Habib Gila panggilan akrab Ketua KPK Jatim yang juga Pimpinan Umum Media Targetnews.id Cetak dan Online ini mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan seorang Kapolres sampai mengeluarkan statement seperti itu.

" Ini jelas mencedarai Institusi Kepolisian yang dimana Kapolri Jendral Listyo Sigit selalu humanis dan bisa merangkul teman – teman Jurnalis (Wartawan…red) yang juga menjadi 4 Pilar kekokohan Negara." Ujarnya kepada media ini.

“Dengan bahasa yang dilayangkan Kapolres Sampang yang kurang elok dan beretika, saya selaku Pimpinan Umum Media TargetNews.id  sangat prihatin karena seorang publik figur sekelas Kapolres seharuanya berhati – hati berbicara bukan malah se enak nya,” imbuhnya.

Lanjut Habib Gila. “Berbicara itu harus sesuai data, karena Kapolres Sampang mengatakan bahwa wartawan di Sampang ini ada 1000 wartawan diluar sana tidak jelas, sedangkan kenyataannya hanya ada seratus lebih, dan tidak sampek segitu,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Habib Gila Ach Bunadiono Al Aqshor  statement dari Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, melihatkan bahwasannya Kapolres Sampang tidak tahu tentang undang – undang Pers 40 tahun 1999.

“Sangat disayangkan, seorang Kapolres malah melontarkan kata–kata atau statement yang malah membuat keadaan tidak kondusif, memicu konflik antar sesama profesi Jurnalis, hingga membuat ketidak harmonisan,  hubungan antara Jurnalis dengan pihak Kepolisian,”jelasnya.

Masih menurut Habib Gila Ach Bunadiono Al Aqshor. "Seharusnya seorang Kapolres bisa merangkul Jurnalis, dan bisa memberikan rasa aman kepada sesama profesi Jurnalis, bukan malah memicu konflik ataupun membuat hubungan tidak harmonis antara Jurnalis dan pihak Kepolisian, yang selama ini sudah terjalin baik.” menurutnya.

Sekedar untuk dipahami bersama, apakah UKW itu perlu?

Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 Ayat 4, 5 dan 6, yaitu:

(4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

(5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

Maka Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum.

Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kwalitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.

Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.

“Terkait kejadian tersebut, kami dari Media TargetNews.id pimpinan umum meminta kepada Kapolda Jatim, untuk Kapolres Sampang meminta maaf kepada seluruh wartawan, secara terbuka. Dan kami meminta kepada Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Sampang, dan mencopot AKBP Arman dari jabatan Kapolres,” pungkasnya.(Red)

Sebelumnya Riuh Terkait Tak Boleh Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Netizen : Ke Pasar Apa Harus Pakai Sepatu Pak?
Selanjutnya Diduga Melanggar Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, BPKAD Jatim Acuh Saat Dikonfirmasi Media