..
Kabar Baik Bagi PNS, Gaji Ke-13 Bakal Cair 1 Juli 2022

Kabar Baik Bagi PNS, Gaji Ke-13 Bakal Cair 1 Juli 2022

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.

Namun, untuk proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Katadata.co.id, Selasa (21/6).

Ia mengatakan, proses pencairan sudah bisa dimulai pekan ini. Satker sudah bisa melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni.

Ia mengatakan proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni agar tidak terjadi bottleneck, atau menyebabkan penumpukan saat pembayaran dimulai 1 Juli.

Dengan begitu, pihaknya berharap gaji ke-13 sudah bisa dibayarkan oleh setiap Satker mulai awal bulan depan.

Namun, ia memastikan pihaknya tidak memberikan batas akhir untuk pengajuan SPM. Adapun proses pencairan gaji ke-13 menurutnya dikembalikan kepada masing-masing Satker untuk memilih waktu pelaksanaannya.

Ia hanya memastikan Kemenkeu akan mulai membayarkan gaji ke-13 paling cepat 1 Juli.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bukan depan. Jadwal pencairannya biasanya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, sebelum tahun ajaran baru sekolah biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).

Adapun untuk besaran gaji ke-13 ini akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut,

terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural/fungsional/umum.

- Tunjangan kinerja sebesar 50%. (mrd/Katadata)

Sebelumnya Kejagung RI Beri Sinyal Bakal Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Minyak Goreng
Selanjutnya Berqurban Meraih Ridho Ilahi, Kenali Siapa Saja Yang Berhak Menerima