Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Aturan soal PSE sempat ramai karena beberapa aplikasi besar asing yang belum juga mendaftarkannya mendekati tenggat waktu.
Namun, pengguna disebut-sebut bakalan bisa diintip pesannya. Hal ini karena aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha dikutip dari CNN Indonesia.
Enkripsi itu sendiri adalah metode yang membuat informasi yang ada di WhatsApp maupun Gmail 'terkunci'. Lalu pesan yang dienkripsi itu nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.
Pratama melanjutkan, menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo, ada beberapa butir pasal yang bisa 'menghalalkan' pemerintah untuk mengintip isi pesan.
Sebab jika mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, menurut Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.
Meski begitu, ada masukan bila permintaan membuka informasi tersebut buat keperluan penyidikan, maka harus lewat pengadilan.
Pratama menambahkan, ini sudah lumrah dilakukan di beberapa negara.
Sebelumnya, para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memprotes aturan tersebut di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7). (red)