Dana Pemda Ngendap Di Bank Senilai Rp233,11 Triliun, Karena Alasan Ini Menkeu Purbaya Bakal Tarik Ke Pusat

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Dunia pemerintahan tengah diguncang kabar mengejutkan. Dana pemerintah daerah senilai Rp233,11 triliun diketahui mengendap di perbankan.

Padahal uang itu seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, yang dikenal berani dan tegas, tak tinggal diam. Ia secara terbuka menyentil keras kepala daerah yang dianggap membiarkan uang rakyat “tidur” di bank.

Menurutnya, filosofi anggaran negara sederhana: uang harus berputar, membangun, dan menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Uang negara bukan untuk disimpan, tapi untuk bekerja. Kalau daerah tidak bisa gunakan, akan kami tarik kembali,” tegas Purbaya dalam keterangannya yang kemudian ramai diberitakan berbagai media nasional.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat sedang menegakkan disiplin fiskal baru.

Bukan sekadar penegasan, Purbaya bahkan menyiapkan kebijakan realokasi dana dari daerah yang lamban membelanjakan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif.

Mengapa Dana Daerah Bisa Mengendap Triliunan Rupiah? Fenomena dana pemerintah daerah yang mengendap di bank sebenarnya bukan hal baru.

Namun, jumlahnya kali ini mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, hingga akhir Agustus 2025 dana mengendap Pemda mencapai Rp233,11 triliun, naik tajam dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp192,57 triliun.

Dengan jumlah sebesar itu, potensi pembangunan yang tertunda luar biasa besar.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur jalan, dan fasilitas publik lainnya.

Sayangnya, uang rakyat itu malah menjadi simpanan pasif yang hanya menguntungkan perbankan melalui bunga deposito. (rd/vv)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru