Sah! MK Larang Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Untuk Jabatan Sipil, Kecuali Pensiun Atau Mengundurkan Diri

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, Kapori tak lagi bisa menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Keputusan ini resmi diambil dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian.

Adapun permohonan ini diusulkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), putusan itu diambil setelah menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Contohnya seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanana, lalu ada Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, yang dilakukan tanpa proses pengunduran diri atau pun pensiun. (rd/trib)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru