Karena Materai Berwarna Ini, Profesor Ciek Meyakini Ijazah Jokowi Palsu

Reporter : Redaksi
Profesor Ciek Julyati Hisyam

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kontroversi seputar dugaan ijazah palsu atau keaslian ijazah S1 Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memanas.

Hal itu setelah Profesor Ciek Julyati Hisyam, seorang Sosiolog Hukum dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan keyakinannya dokumen tersebut palsu.

Profesor Ciek menegaskan jika ijazah itu asli, tidak ada alasan bagi pemegangnya untuk menahan diri dari menunjukkannya kepada publik.

Keyakinan Palsu Didasarkan pada Logika Keberanian

Prof Ciek Julyati Hisyam mendasarkan keyakinannya pada logika sederhana: transparansi. 

Ia berpendapat bahwa keengganan untuk menunjukkan dokumen asli adalah indikasi kuat adanya masalah.

"Kalau saya meyakini (ijazah Jokowi) itu palsu. Kalau memang itu betul ada aslinya, pasti berani siapapun akan menunjukkan," kata Guru Besar UNJ tersebut, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (2/11/2025).

Menurutnya, bagi seseorang yang tidak memiliki cacat hukum pada dokumen pentingnya, menunjukkannya di hadapan publik seharusnya menjadi tindakan yang mudah dan cepat untuk mengakhiri polemik.

Janggalnya Warna Meterai Hijau Tahun 1985

Selain masalah transparansi, Prof. Ciek juga menyoroti kejanggalan visual yang ia temukan pada salinan ijazah yang sebelumnya ditunjukkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan.

Prof. Ciek, yang juga merupakan lulusan tahun 1985 dari IKIP Jakarta, mempertanyakan warna materai yang tertera, yang didominasi oleh warna hijau.

Ia berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

"Yang didasarkan di sana adalah bahwa materai itu tadi cetakan utamanya itu adalah ungu," jelas Prof. Ciek.

"Warna hijau yang dikemukakan di situ adalah hanya untuk gambar Garuda. Jadi bukan keseluruhannya."

Ia menekankan bahwa jika semua ijazah pada tahun tersebut diwajibkan menggunakan meterai yang sama, seharusnya tidak ada perbedaan warna yang mencolok, berdasarkan pengalamannya sendiri sebagai alumni di tahun yang sama.

Dilema Hukum: Ditunjukkan Pun Belum Tentu Selesai

Meskipun desakan untuk menunjukkan ijazah semakin kuat, pandangan hukum yang lebih skeptis muncul dari pakar pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson.

Febby menilai bahwa penunjukkan ijazah ke publik belum tentu menjadi titik akhir kontroversi, bahkan dapat memicu perdebatan baru.

"Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak," kata Febby.

Menurut Febby, meski ijazah diperlihatkan, perdebatan akan bergeser ke ranah teknis forensik. Pihak pelapor masih dapat mempermasalahkan detail seperti jenis kertas, usia kertas, hingga hasil laboratorium forensik, dengan contoh ekstrem, "Nanti bisa dibantah lagi.

Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka," ujarnya.

Baik Prof Ciek Julyati Hisyam maupun Febby setuju pada satu poin: pembuktian yang final dan mengikat hanya akan terjadi di pengadilan.

Di sanalah ijazah akan diuji melalui proses hukum formal, termasuk melibatkan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian jenis kertas dan dokumen.

Tak Ada Kewajiban Jokowi Menunjukkan Ijazah

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban Jokowi dan penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukkan ijazah Jokowi.

"Tidak ada kewajiban Pak Jokowi untuk menunjukkan itu. Ini kan negara kita memiliki hak dan kewajiban. Sebagai warga negara tentunya tidak ada kewajiban," kata Yakup, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/12/2025).

Yakup juga menjelaskan tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menunjukkan ijazah Jokowi di gelar perkara khusus.

"Saya harus sampaikan juga bahwa tidak ada kewajiban penyidik di situ untuk menunjukkan apapun kepada peserta gelar karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka," kata dia.

"Dan berdasarkan peraturan yang ada itu memang dilakukan gelar secara internal, tapi kalau khusus itu tidak ada kewajiban mereka," imbuh suami Jessica Mila tersebut.

Yakup lalu menganalogikan penunjukkan ijazah itu dengan tersangka pencuri yang sudah ditangkap bahkan sudah dihakimi massa.

Menurutnya, bukti awal sudah sangat kuat, tersangka tertangkap di tempat kejadian perkara, barang bukti ada, dan saksi banyak, sehingga penyidik tidak wajib melakukan pembuktian tambahan seperti menunjukkan barang buktinya.

"Tugasnya polisi penyidik itu untuk menyidik. Jadi harus dibedakan penyidikan sama persidangan pembuktian," ujar Yakup.

"Tugasnya polisi itu bukan memuaskan hasrat terlapor," imbuhnya.

Yakup memastikan Jokowi akan menunjukkan ijazahnya jika ada permintaan dari lembaga yang berwenang.

"Pak Jokowi selalu bilang nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan pasti ditunjukkan," kata dia.

Ayah satu anak ini juga sependapat dengan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, yang menyebut bahwa masalah belum tentu selesai meski Jokowi menunjukkan ijazahnya.

"Ditunjukkan pun tidak akan selesai. Itu yang dari awal kita selalu sampaikan," kata dia.

"Itu pun sudah berulang kali kita konfirmasi ke pihak Mas Roy Suryo dan kawan-kawan, 'kalau ditunjukkan langsung selesai enggak?' 'Saya teliti dulu kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.'," pungkasnya. (*)

Sumber : Tribun Jambi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru