KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024

Reporter : Redaksi
Yaqut Cholil Qoumas eks menteri Agama RI yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji tahun 2024. 

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,"ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Yaqut mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menegaskan, KPK akan melakukan penahanan secepat mungkin terhadap kedua tersangka dugaan korupsi kuota haji."Secepatnya," tegasnya.

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan."Proses penyelidikan berjalan efektif dan segera masuk tajap persidangan," katanya.

Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024. (rd)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru