Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Masih dalam penelusuran dugaan penyalagunaan uang rakyat pada pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 yang diakui oleh Sekdaprov Jatim bahwa pelaksanaan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada program tersebut, mulai terbuka lebar siapa penerima dan pengelola keuangan yang berdasarkan Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur dana didapat dari APBD dan pihak swasta.
Berdasarkan data SK Gubernur tahun 2019 yang diterima oleh media ini, bahwa anggaran tersebut menggunakan PAPBD Dinas Koperasi dan UKM Jatim, sehingga OPD ini diduga kuat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bisa juga dianggap sebagai bendahara sekaligus selaku eksekusi pelaksanaan program.
Dalam wawancara terdahulu kepada beberapa orang dalam Dinkop, diakui bahwa ada kekhawatiran tersendiri apabila pendapatan anggaran atau penggunaannya terpublikasi ke media. "Semua dana masuknya ke sini (Dinkop)." Ungkap narasumber kepada media ini. Minggu (25/1/2026).
Ia juga menyebut bahwa informasi ini ia dapat dikala Kepala Dinas yang telah berpulang ke Rahmatullah pada tahun lalu yakni Almarhumah ibu Andromeda. "Beliau juga sempat mengkhawatirkan pengelolaan keuangannya, karena ini uang rakyat yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akherat." Pungkasnya.
Apa yang telah dikhawatirkan tersebut, bila disingkronkan dengan data yang diterima terkait pelaksanaan program bisa dikatakan hampir 100 persen kebenarannya, pasalnya melalui hasil investigasi tim media ini dikala waktu itu, dengan melalui permohonan informasi terkait pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Jatim melalui putusan Komisi Informasi Jatim, pihak Dinkop Jatim diputus wajib memberikan data yang diminta, dan terbukti bahwa data yang di berikan hanya satu lembar yang isinya hanya pelaksanaan program dan pengeluaran saja, namun tidak memberikan secara rinci penerimaan anggaran sesuai yang dimohonkan.
"Pihak Dinkop hanya memberikan data berupa nama kegiatan dan pengeluaran anggaran pada tahun 2020-2023, tidak memberikan detail rincian anggaran yang diterima dan dari mana saja anggaran itu."
"Bahkan yang lebih parah lagi, pada rincian yang diberikan, pelaksanaan program kami duga tidak lengkap, karena berdasarkan perbandingan data yang kami dapat, ada banyak kegiatan yang menggunakan APBD namun tidak dicantumkan, hal inilah yang membuat dugaan kuat kami, bahwa dana OPOP ini dibuat bancaan oleh oknum di Dinas Koperasi dan UKM Jatim." Berdasarkan data yang diterima media ini.
Data rincian dari Dinas Koperasi dan UKM juga tidak singkron dengan data rincian dari Sekdaprov Jatim
Pada awal tahun 2025 media ini (MRD) juga telah berkirim surat permohonan informasi terkait rincian anggaran pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) pada periode 2020-2024 kepada Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur pada tahun 2019, Sekdaprov adalah ketua tim penguatan OPOP Jatim. Dan hasilnya, sama sekali tidak ada program yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Jatim, dan yang lebih mencengangkan lagi, diakui bahwa seluruh pelaksanaan programnya menggunakan pembiayaan dari APBD Pemprov Jatim.
"Dari data rincian Dinkop dengan yang dari Sekdaprov, malah tidak ada sama sekali, aneh sih ini." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD selaku ketua Tim investigasi yang menyoroti dugaan penyalagunaan dan wewenang dalam penggunaan APBD Jatim tersebut.
Hal ini menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan program OPOP ini, khususnya pada tahun 2020-2024 menambah buruknya sistem tata kelola keuangan daerah, melalui APBD yang notabene adalah uang rakyat yang wajib dibuka secara transparan dan dipertanggung jawabkan secara detail penggunaanya.
"Anehnya itu, satu gerbong tapi datanya tidak singkron, sungguh ironis sekali." Sindirnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengelolaan uang rakyat pada Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada periode masa kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa yang nenjabat Gubernur terkesan lemah dan dijadikan bancaan oleh para birokrat di lingkungan Pemprov.
Pada beberapa catatan kasus penggunaan uang rakyat yang diduga lepas kontrol tanpa adanya kualifikasi yang ketat dan telah dirangkum oleh media ini pada periode kepemimpinan Khofifah - Emil, yang paling menjadi sorotan publik adalah kasus pemberian dana hibah yang mudah dijadikan lumbung korupsi dan telah menjerat kasus hukum para petinggi DPRD Jatim periode tahun 2019-2024 yang hingga kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus fee dana hibah yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2024-2025, dimana KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil ketua DPRD Jatim STS yang hingga akhirnya menyeret beberapa nama mulai dari swasta hingga politisi, bahkan Gubernur perempuan pertama Jatim tersebut juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat banyak pihak tersebut.
Hingga kini, masyarakat juga masih menanti ending atau hasil akhir atas kasus tersebut, karena telah merugikan negara dalam penggunaan APBD Jatim hingga triliunan rupiah.
Penggunaan dana rakyat melalui APBD yang selanjutnya adalah pada pendanaan program pemberdayaan pesantren bernama One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020-2024 yang diakui menggunakan anggaran APBD dan diketahui dari hasil jawaban surat resmi Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) yang dikirim kepada media ini (MRD).
Memang secara substansi persoalan, program ini (OPOP) belum bisa dikatakan sebagai kasus, namun yang menjadi sorotan tajam adalah penggunaan APBD yang dianggap kurang transparan dimana tidak diketahui OPD atau Dinas atau Badan atau Lembaga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau bentuk penggunaan anggarannya entah berupa dana hibah atau dana alokasi khusus (DAK), sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bentuk laporan pertanggungjawabannya seperti apa dan kemana, lalu rakyat taunya seperti apa? Ini yang hingga saat ini masih menjadi misteri, sehingga opini pun bermunculan bahkan menguatkan dugaan arogansi sang Gubernur dalam menguasai dan mengelola uang rakyat tanpa disertai pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat.
Atas peristiwa tersebut, hingga kini media ini masih rutin melakukan investigasi lebih dalam lagi, mengingat pada program ini (OPOP) masih berjalan dan diketahui pelaksanaannya juga dijalankan bersama lintas OPD yangmana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, bahwa pembina utamanya masih dibawah kendali Gubernur dan Wakil Gubernur serta sebagai ketua tim adalah Sekertaris Daerah (Sekda) yang masih aktif hingga saat ini.
Dalam perspektif masyarakat yang menimbulkan opini sebagai bentuk kritikan, khususnya pada para pembaca setia media ini, mereka beranggapan bahwa dalam hal ini, Gubernur Khofifah diprediksi akan mendapatkan persoalan dikala ia sudah tak lagi menjabat.
"Saat ini masih berkuasa, kita lihat saja setelah tak lagi menjabat, semua ada pertanggungjawabannya." Ungkapan ini yang mendominasi masuk dalam rangkuman redaksi.
"Saat ini masih adem ayem, biar saja, karena pertanggungjawabannya itu bukan hanya di dunia tapi juga di akherat kelak."
Dua persoalan ini, terjadi pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Jawa Timur tahun 2019-2024, namun berdasarkan berdasarkan catatan yang baru akan dirilis pada tahun 2026 ini, media ini menemukan lagi persoalan lain yang menyangkut terkait penggunaan APBD Jatim yang diduga tanpa kontrol dan kualifikasi yang ketat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Jawa Timur. (CRD/bersambung)
Editor : Redaksi