Klarifikasi soal pelaksanaan OPOP Jatim periode 2019-2024 yang diduga ada penyalagunaan wewenang

Surat Keberatan Atas Jawaban Keberatan Informasi Publik Sekdaprov Jatim

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Sebelumnya Media Rakyat Demokrasi pada tahun 2025 lalu telah gencar memberitakan mengenai pelaksanaan kegiatan One Pesantren One Produk  Prorvinsi Jawa Timur (OPOP Jatim) untuk periode tahun 2019 hingga 2024. Sebagai dasar pemberitaan, MRD juga telah meminta informasi lanjutan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) selaku PPID Utama terkait kegiatan tersebut yang diduga mengarah pada penyalagunaan wewenang dalam penggunaan APBD Jatim.

Alhasil, pihak Sekdaprov Jatim pada tanggal 10 September 2025 telah memberikan jawaban dengan perihal Keberatan Informasi Publik dengan nomor 500.12.18.3.1/3181/114.2/2025, yang isinya sebagai berikut :

Menindaklanjuti surat Saudara nomor 020/MRD/2025 tanggal 28 Juli 2025 hal Surat Keberatan atas jawaban surat nomor 500.12.18.1/1304/114.2/2025, berikut disampaikan tanggapan keberatan informasi publik sebagai berikut:

1. Pasal 22 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi kepada pejabat pengelola informasi publik secara tertulis atau tidak tertulis;

2. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,


  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID;
  2. Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan;
  3. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  4. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda pendududuk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (5), tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahwa Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, pengendalian sosial, penelitian, penyelidikan, pengumpulan data, pendampingan, mengawasi, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan Term Of Reference (TOR) atau proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadwal waktu kegiatan, serta tema yang terlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud.

sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud. Berdasarkan hal tersebut di atas, jawaban permohonan informasi dapat kami berikan setelah Saudara melengkapi persyaratan sesuai mekanisme PPID sebagaimana dimaksud. Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Adhy Karyono selaku Sekertaris Daerah dan Atasan PPID.

Menindaklanjuti hal tersebut, MRD telah mengajukan keberatan secara resmi yang dituangkan dalam surat dengan perihal Keberatan atas jawaban keberatan informasi publik nomor 500.12.18.3.1/3181/114.2/2025 tertanggal 10 September 2025.

"Pihak Pemprov meminta kami melampirkan Kerangka Acuan Kerja atau usulan kegiatan sebagai syarat agar data terkait OPOP tersebut dapat diserahkan." Ujar Achmad Anugrah pimpinan MRD. Senin (15/6/2026).

Menurut Garad panggilan akrabnya, syarat tersebut tidak berdasar hukum. 

"Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat 5 yang dijadikan rujukan, secara tegas hanya mewajibkan berkas tambahan itu jika permohonan bertujuan untuk penelitian, pengkajian, atau tugas akhir. Sementara itu, tujuan kami adalah untuk kepentingan pengawasan dan pemberitaan demi masyarakat luas." Bebernya.

"Dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, syarat yang wajib dipenuhi pemohon hanyalah bukti identitas dan penjelasan tujuan penggunaan informasi. Meminta persyaratan di luar ketentuan undang‑undang dianggap sebagai cara mempersulit dan menghambat hak masyarakat untuk tahu penggunaan anggaran pada kegiatan OPOP tersebut." Terangnya.

“Kami jelas keberatan dengan syarat yang diajukan terkait data OPOP periode 2019‑2024. Aturan menyatakan kami cukup menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan. Kami tidak melakukan penelitian, melainkan mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan umum. Permintaan berkas tambahan ini tidak berdasar dan hanya memperlambat penyerahan informasi yang seharusnya terbuka.” Jelasnya.

Saat ini MRD telah berkirim surat keberatan resmi dan telah dikirimkan melalui email [email protected] yang ditujukan kepada Atasan PPID Provinsi Jawa Timur.

"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya akan ditempuh ke langkah hukum lanjutan, dan kami berharap Pemprov Jatim segera menegakkan aturan keterbukaan dan menyerahkan informasi mengenai kegiatan OPOP tersebut." Pungkasnya. (Yy)

Berita Terbaru