Terkesan Berbelit Dan Tak Ada Kepastian Atas Keterangan Hak Tanah, Lurah Sidotopo Wetan Bakal Diseret Ke Rana Hukum

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Nasib tanah warisan almarhum Pak Toyib belum menemukan titik terang. Ahli waris mengaku sudah berulang kali mengurus surat keterangan tanah di Kelurahan Sidotopo Wetan, termasuk melalui pendamping sosial, namun selalu mendapat alasan penundaan yang tak jelas. Padahal tanah itu sudah dibayar PBB bertahun‑tahun dan batas‑batasnya diakui tetangga sekitar. 

Mengenai hal itu dan jika tak ada jalan keluar dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebidang tanah di area Jl Dukuh Bulak Banteng Kelurahan Sidotopo Wetan tersebut sudah dikuasai keluarga secara turun‑temurun, namun dikarenakan tak memiliki surat alas hak kepemilikan tanah, sehingga pihak ahli waris selaku warga negara yang baik telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pengakuan hak tersebuy. Namun disisi lain sikap Lurah yang dinggap berbelit‑belit justru memperberat posisi ahli waris.

Mengenai hal itu, Achmad Garad selaku LSM  P endamping Ahli Waris mengatakan bahwa secara hukum, sikap Lurah tersebut telah melanggar aturan. Yang antaralain UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib menjamin kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pelayanan cepat, tepat, dan tidak dipersulit; serta UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang PTUN, penundaan atau penolakan tanpa alasan sah adalah tindakan yang bisa digugat. Ditambah Pasal 1365 KUHPerdata, jika sikap itu merugikan warga, pejabat dan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab ganti rugi. Bukti PBB ditambah pengakuan batas tetangga sudah cukup menjadi dasar permulaan hak penguasaan yang sah menurut UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 20 Tahun 2009. 

"Kami memberi waktu sebentar lagi; jika tetap berbelit‑belit, gugatan akan segera diajukan lengkap dengan tuntutan pemulihan hak dan ganti rugi.” Ungkapnya.

Dalam rencana gugatannya, ahli waris akan menuntut Lurah segera menerbitkan surat keterangan tanah/batas sesuai aturan.

“Kami berharap masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Namun jika birokrasi menghambat hak warga, kami tidak akan ragu membawa perkara ke meja hijau demi keadilan hak waris, keduanya itu kan juga permintaan sendiri dari Lurah Sidotopo Wetan yang minta dirinya digugat.” tegas Achmad Garad.

Diberitakan sebelumnya, 

Masalah administrasi penulisan nama pada surat tanah yang dikeluarkan oleh lurah seringkali terasa ribet karena ketidaksesuaian data kependudukan (KTP/KK) dengan dokumen tanah lama (seperti Letter C, Girik, atau Petok D). Proses ini membutuhkan tahapan verifikasi yang ketat untuk memastikan subjek pemiliknya. 


Sebagai pimpinan yang menaungi wilayah dan sekaligus pengayom masyarakat tentunya memiliki skil dan potensi serta berpower sebagai andalan masyarakat untuk mengatasi masalah keluhan permasalahan warganya dan memberikan solusi terbaik pada setiap persoalan yang menyangkut administrasi.


Hal ini terjadi pada lurah Sidotopo Wetan Surabaya yang bernama Bimo di duga tidak profesional dalam pelayanan kinerjanya pada masyarakat yang artinya lurah sidotopo wetan tersebut telah memberikan keterangan yang tidak masuk akal dalam memberikan putusan terkait kasus menangani warga permasalahan administrasi penulisan harusnya bisa di selesaikan di kantor kelurahan setelah mengetahui data yang sudah ada. 


Namun yang terjadi permasalahan yang sebenarnya yang sudah cukup jelas dengan bukti - bukti yang memenuhi syarat yaitu berupa pembayaran PBB atas nama toyib dan surat keterangan dari RT lama dan lurah sidotopo tersebut sudah mengadakan pertemuan kepada pihak tetkait pada tanggal 4/juni / 2026 hari kamis pada pukul 18:00 di ruang lurah dan membuahkan hasil putusan bahwasanya terkait kasus tersebut tinggal butuh kwitansi jual beli pak Munanggi dan pak Toyib terus penandatanganan dari RT baru setelah itu tinggal pembuatan surat keterangan dari kelurahan 


Setelah menjelaskan hal tersebut besoknya pada tanggal 8/6/2026 ketika di konfirmasi oleh awak media Lurah Sidotopo Wetan memberikan penjelasan bahwasanya kasus tersebut akan di kordinasikan pada pimpinan dan mafia tanah 


Tentunya hal ini memicu kecurigaan pada warga ada apa dengan kelurahan sidotopo wetan dalam melaksanakan tugasnya yang tak kunjung selsai dan begitu lama dalam menangani keluhan dari warga 


Dan warga sendiri menduga apakah harus dengan memberi uang tips kasus ini bisa cepat selesai 


Mengenai hal itu, media ini mengonfirmasi Achmad Garad selaku pendamping warga mengatakan bahwa Lurah Sidotopo Wetan dianggap plin-plan dan tidak memiliki integritas selaku pemangku jabatan. "Kami menganggap, pak Lurah ini tidak profesional dan tidak komitmen dalam menyelesaikan persoalan warganya, mengingat sudah ada pertemuan dan mendapatkan hasil yang baik." Ujarnya saat dihubungi melalui kontak telpon. Kamis (11/6/2026).


Menurutnya lagi, seharusnya jika ada kendala, pihak Lurah tidak serta Merta memberikan statemen yang dianggap menimbulkan keresahan dan polemik baru. "Kalau ada kendala lain dari hasil pertemuan, seharusnya pihak Lurah segera menghubungi pihak-pihak yang terkait yang ada didalam pertemuan itu, bukan memakai asumsi pribadi yang terkesan mencari aman.  Kalau seperti ini, buat apa diadakan pertemuan kalau endingnya bisa dirubah sendiri. Ini jelas gak fair." Imbuhnya.


Maka dari itu, ia berharap bahwa Lurah Sidotopo Wetan bisa lebih tegas dan menjaga integritasnya, supaya mendapatkan kepercayaan warganya selaku pelayan publik. "Kalau saya pelajari, sebenernya persoalan ini sepele, tinggal dipertemukan antara keluarga selaku pemilik tanah, kalau keduanya sudah almarhum ya ahli warisnya, karena ini bukan persoalan sengketa, tinggal dibuatkan surat pernyataan bersama antara kedua keluarga dan saling mengakui bahwa itu benar milik mereka sudah beres sebenere, lalu disaksikan oleh Lurahnya, apalagi keduanya juga memiliki dasar hukum yang kuat kan gak ribet"


"Ini karena ada salah satu pihak keluarga yang memohon, kalau dicek berkasnya seharusnya sudah sah, karena sudah diakui sebagai batas tanah dan memiliki PBB atasnamanya, kecuali kalau tidak ada dasar apapun lalu menempati, itu baru dinamakan dengan sengketa. Seharusnya Lurah ini lebih paham, kalau masih tidak paham, saya siap memberikan masukkan, karena ini ada dasar hukumnya juga." Pungkasnya.(red)

Berita Terbaru