Gresik, mediarakyatdemokrasi.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) melayangkan somasi pertama kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Jumat (12/6/2026).
Somasi I tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/SOM-PiAR/VI/2026 yang ditujukan kepada BK DPRD Gresik sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh PiAR.
Ketua LSM PiAR, Mas'ud Hakim, mengatakan pihaknya telah mengirimkan pengaduan tertulis kepada BK DPRD Gresik pada 3 Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.
Menurut Mas'ud, pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dinilai sebagai tindakan mengajak berkelahi seorang warga, yang kemudian dilaporkan ke BK DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengaduan kami telah diterima BK DPRD Gresik pada 3 Juni 2026. Namun hingga hari ini, 12 Juni 2026, atau telah melewati tujuh hari kerja, kami belum menerima jawaban, pemberitahuan, maupun informasi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujar Mas'ud dalam keterangannya.
PiAR menilai tidak adanya respons dari BK DPRD Gresik berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya terkait kewajiban Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Melalui somasi tersebut, PiAR meminta BK DPRD Gresik memberikan jawaban tertulis sekaligus kepastian jadwal pemeriksaan terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami meminta dengan hormat agar BK DPRD Gresik memberikan jawaban tertulis dan kepastian jadwal pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak somasi pertama ini diterima,” tegasnya.
Mas'ud menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat respons maupun tindak lanjut dari BK DPRD Gresik, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika somasi ini tidak direspons, berarti ada indikasi BK DPRD Gresik tidak punya nyali (takut) menggelar sidang etik karena yang bersangkutan (tergugat) Ketua DPRD, jadi apa gunanya ada BK hanya formalitas (kedok) saja dan tidak berfungsi, kami akan melayangkan Somasi II dan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan LSM PiAR. (Sul)
Editor : Redaksi