Tepis Narasi MBG Tak Diambil Dari Dana Pendidikan, PDIP Bongkar Faktanya Sesuai Dengan Aturan

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- PDI-Perjuangan menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diambilkan dari anggaran pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media sosial.

Atas dasar itu, penjelasan tersebut diperlukan agar kader dan masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai dengan data resmi APBN.

“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menambahkan, ketentuan mengenai MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

Penjelasan itu, lanjut Adian, diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 223 triliun lebih.

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Adian mengatakan, penyampaian informasi yang sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” kata dia. (rd/komp)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru