Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Di Pemprov Jatim Dalam Penerapan WFH, Biro Umum Akui Tak Ada Kaitan Dengan Harga Sewa

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait pengadaan sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meminimalisir penggunaan BBM melalui intruksi Gubernur Jawa Timur untuk pelaksanaan Work From Home (WFH), Biro Umum Setdaprov Jatim memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dikirim melalui email redaksi.

Dalam tanggapannya, pengadaan sewa kendaraan dinas tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan Work From Home (WFH) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada bulan Maret 2026. Dikarenakan proses perencanaan kegiatan dan penganggaran telah dilaksanakan sejak awal tahun 2025, sehingga pengadaan tersebut tidak dipengaruhi oleh kebijakan WFH yang bersifat situasional.

Biro Umum juga menjelaskan bahwa biaya untuk pengadaan tersebut sudah full service yang meliputi pemeliharaan dan pajak kendaraan (include), sehingga pengguna jasa tidak menanggung biaya tambahan di luar nilai kontrak.

Berikut kesimpulan atas pengadaan sewa kendaraan dinas berdasarkan balasan surat :

1. Pengadaan sewa kendaraan dinas telah direncanakan sejak Tahun Anggaran 2025 dan tidak berkaitan dengan kcbijakan WFH Tahun 2026. 

2. Mekanisme kontrak dan pembayaran telah sesuai dcngan praktik pengadaan jasa yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan daerah. 

3. Penetapan harga telah mengacu puda standar biaya yang sah dan tdak melebihi ketentuan yang beriaku. 

4. Skema pembayaran bulanan dan pcmbcbanan biays operasional kepada penyedia merupakan bentuk efisiensi dan praktik yang lazim dalam pengadaan jasa sewa kendaraan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel sekaligus halal bihalal bersama aparatur sipil negara (ASN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pascalibur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN Pemprov Jatim yang akan diberlakukan setiap hari Rabu mulai awal April 2026.

“Mulai minggu depan WFH dilaksanakan pada hari Rabu. Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat tetap bekerja secara work from office (WFO). Sistem WFH ini selaras dengan kebijakan penghematan BBM dan energi dari pemerintah pusat,” tegas Khofifah.

Hari Rabu dipilih sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dianggap paling ideal untuk menjaga ritme kerja sekaligus menghindari peningkatan konsumsi BBM.

Berdasarkan perhitungan, rata-rata ASN Pemprov Jatim menempuh jarak sekitar 14 kilometer menuju kantor atau sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari. Dengan skema WFH satu hari per minggu, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan BBM dan energi.

“Jika WFH dilaksanakan pada hari Jumat, terdapat kecenderungan long weekend yang berpotensi meningkatkan konsumsi BBM karena aktivitas perjalanan tambahan,” jelasnya. (bersambung)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru