Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait pengadaan sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meminimalisir penggunaan BBM melalui intruksi Gubernur Jawa Timur untuk pelaksanaan Work From Home (WFH), Biro Umum Setdaprov Jatim memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dikirim melalui email redaksi.
Dalam tanggapannya, pengadaan sewa kendaraan dinas tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan Work From Home (WFH) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada bulan Maret 2026. Dikarenakan proses perencanaan kegiatan dan penganggaran telah dilaksanakan sejak awal tahun 2025, sehingga pengadaan tersebut tidak dipengaruhi oleh kebijakan WFH yang bersifat situasional.
Biro Umum juga menjelaskan bahwa biaya untuk pengadaan tersebut sudah full service yang meliputi pemeliharaan dan pajak kendaraan (include), sehingga pengguna jasa tidak menanggung biaya tambahan di luar nilai kontrak.
Berikut kesimpulan atas pengadaan sewa kendaraan dinas berdasarkan balasan surat :
1. Pengadaan sewa kendaraan dinas telah direncanakan sejak Tahun Anggaran 2025 dan tidak berkaitan dengan kebijakan WFH Tahun 2026.
2. Mekanisme kontrak dan pembayaran telah sesuai dcngan praktik pengadaan jasa yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
3. Penetapan harga telah mengacu puda standar biaya yang sah dan tdak melebihi ketentuan yang beriaku.
4. Skema pembayaran bulanan dan pembebanan biays operasional kepada penyedia merupakan bentuk efisiensi dan praktik yang lazim dalam pengadaan jasa sewa kendaraan.
Menanggapi hal itu, berdasarkan hasil analisis MRD, Biro Umum Setdaprov Jatim diduga telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang antaralain :
I. ANALISIS HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN
1. Keterkaitan Kebijakan WFH dan Kewajiban Penyesuaian Anggaran
Saudara beralasan pengadaan sudah direncanakan tahun 2025 dan tidak terkait WFH Maret 2026.
Secara hukum, alasan ini tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. Perencanaan memang dilakukan sebelumnya, namun saat terjadi perubahan kebijakan WFH yang mengurangi drastis kebutuhan pemakaian kendaraan, Pemerintah Daerah BERKEWAJIBAN menyesuaikan pelaksanaan kontrak atau penggunaan anggaran.
Kelalaian melakukan penyesuaian padahal ada perubahan kondisi nyata, serta tetap membayar penuh sewa kendaraan meski tidak terpakai, memenuhi unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yaitu pengeluaran uang atau barang yang tidak sepadan dengan manfaat yang diterima.
2. Mekanisme Kontrak dan Pembayaran: Pelanggaran Asas Hemat
Saudara menyatakan prosedur lelang/e-purchasing sudah sesuai Perpres dan aturan LKPP.
Kepatuhan pada prosedur administrasi TIDAK MENGHAPUSKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA jika isi dan pelaksanaan kontrak bertentangan dengan undang-undang.
Sesuai Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib berasas hemat, tepat guna, dan sesuai kebutuhan.
Membayar biaya sewa secara penuh setiap bulan, padahal kendaraan tidak digunakan karena pegawai bekerja dari rumah, adalah tindakan pemborosan dan pengeluaran yang tidak tepat sasaran. Hal ini secara tegas masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
3. Kesesuaian Harga dan Standar Biaya: Penyalahgunaan Ketentuan
Saudara mendasarkan diri pada Permenkeu No. 32 Tahun 2025 sebagai acuan harga.
Perlu ditegaskan: Standar Biaya Masukan hanyalah BATAS MAKSIMAL, bukan harga yang wajib dibayarkan. Kewajiban instansi adalah mencari harga terbaik dan paling menguntungkan negara. Jika harga yang disepakati tidak disesuaikan dengan tingkat pemakaian atau harga pasar wajar, maka terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, yang merupakan unsur tindak pidana korupsi menurut Pasal 12 huruf e UU 31/1999.
4. Skema Pembayaran Bulanan dan Tanggung Jawab Biaya
Alasan Saudara bahwa biaya operasional ditanggung penyedia dalam skema full service tidak relevan secara hukum.
Inti masalahnya adalah: Negara membayar harga penuh untuk layanan yang tidak diterima sepenuhnya. Meskipun pemeliharaan ditanggung penyedia, hakikat pembayaran sewa adalah imbal jasa pemakaian. Jika kendaraan tidak dipakai, pembayaran penuh adalah kerugian murni bagi negara. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 8 UU 31/1999, yaitu setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan keuangan negara menderita kerugian.
II. KESIMPULAN: DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan uraian hukum di atas, perbuatan pengadaan dan pembayaran sewa kendaraan dinas tersebut mengandung dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan unsur-unsur:
1. Secara melawan hukum (melanggar asas efisiensi, hemat, dan kepatutan);
2. Menimbulkan kerugian keuangan negara (pembayaran tanpa manfaat sepadan);
3. Penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam mengelola anggaran;
4. Diatur dan diancam pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Sehubungan dengan hal tersebut, MRD memberikan peringatan resmi dan meminta kepada Biro Umum untuk :
1. Menghentikan segera pembayaran sewa kendaraan yang tidak sesuai kebutuhan nyata;
2. Melakukan perhitungan kerugian negara yang telah terjadi dan meminta pengembalian dana tersebut ke Kas Negara;
3. Menyampaikan penjelasan tertulis dan bukti lengkap mengenai evaluasi pemakaian kendaraan kepada kami paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima.
Surat tersebut telah dibukukan melalui file dan telah dikirim melalui email dan nomor WA Kepala Biro Umum Yanuar Rahmadi, dan rencananya akan dikirim melalui Pos.
"Jika masih tidak memberikan jawaban yang memuaskan, atau tetap mempertahankan argumen yang bertentangan dengan hukum ini, maka kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini secara resmi kepada APH." Tulis Achmad Garad pimpinan MRD. Senin (1/6/2026). (Bersambung)
Editor : Redaksi