Menindaklanjuti Temuan BPK, MRD Akan Laporkan Dugaan Hibah 31 Kali ke Satu Lembaga Yang Disalurkan Oleh Biro Kesra Jatim

Reporter : Redaksi
Achmad Garad pimpinan MRD saat aksi demo di Grahadi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Media Rakyat Demokrasi (MRD) berencana melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 ke aparat penegak hukum.

Laporan ini difokuskan pada temuan spesifik yang tercatat dalam dokumen resmi BPK: satu lembaga yang sama tercatat menerima dana hibah sebanyak 31 kali dalam kurun waktu tiga tahun, dengan akumulasi nilai mencapai Rp19,1 miliar. Penyaluran dana tersebut terjadi saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si.

Atas hal itu, Achmad Anugrah selaku Pimpinan Media Rakyat Demokrasi menegaskan bahwa pola pemberian hibah berulang tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berpegang teguh pada data resmi BPK Nomor 012/LHP/XVIII.SBY/05/2022. Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016, hibah bersifat selektif dan dilarang diberikan secara terus-menerus atau dijadikan sumber pendapatan rutin. Fakta 31 kali penyaluran kepada lembaga yang sama ini jelas melanggar prinsip tersebut," ungkap yang akrab dipanggil Achmad Garad tersebut. Selasa (9/6/2026)

Selain itu, BPK juga mencatat adanya dugaan kerugian keuangan daerah sementara sebesar Rp2,04 triliun serta sebanyak 2.066 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Yang menjadi perhatian kami hingga saat ini, belum ada sumber resmi yang menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Rekomendasi pemulihan kerugian dari BPK juga belum terlihat realisasinya secara terbuka," tambahnya.

Rencananya, laporan resmi yang telah disusun lengkap dengan data, dasar hukum, dan sumber pendukung tersebut akan diserahkan secara langsung kepada aparat penegak hukum (APH).

"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab media untuk mengawal penggunaan uang rakyat. Kami ingin memastikan bahwa setiap penyimpangan yang terungkap mendapatkan proses hukum yang adil dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya," tegasnya.

MRD juga menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2021 menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penyaluran dana hibah yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim. Pada periode tersebut, biro ini dipimpin oleh Dr. Hudiyono, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra sejak awal 2019 hingga 9 November 2021.

Temuan Utama BPK RI

Berdasarkan dokumen resmi BPK, selama tiga tahun anggaran tersebut, Biro Kesra menjadi pintu utama pencairan hibah dengan total anggaran mencapai Rp 3,94 triliun. Dari jumlah itu, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016, yang melarang pemberian hibah secara berulang terus-menerus kepada pihak yang sama.

Salah satu temuan paling mencolok:

Satu lembaga yang sama tercatat menerima hibah sebanyak 31 kali selama 2019–2021, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 19,1 miliar. Pola ini jelas menyimpang dari aturan yang mewajibkan hibah bersifat selektif dan tidak dijadikan pendapatan rutin.

Selain itu, BPK juga mencatat:

  • Sebanyak 2.066 penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga tahun 2023
  • Dugaan kerugian keuangan daerah sementara tercatat mencapai Rp 2,04 triliun akibat dokumen tidak lengkap, penggunaan dana tidak sesuai perjanjian, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran
  • Mekanisme persetujuan cenderung lemah dalam pengawasan, sehingga memungkinkan pemberian berulang kepada pihak yang sama

(Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru