Terkait Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas, Biro Umum Masih Diberi Waktu Untuk Perbaiki Sebelum Dilaporkan Ke APH

Reporter : Redaksi
Achmad Garad pimpinan MRD saat mengirimkan surat peringatan ke bagian persuratan Biro Umum Setdaprov Jatim. Senin (15/6/2026)

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Bermula pada 1 Juni 2026, saat Media Rakyat Demokrasi mengirimkan surat permohonan informasi resmi terkait pelaksanaan, nilai kontrak, dan daftar penyedia jasa sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jawa Timur hingga Kepala Biro Umum Setda Jatim.

Hingga melebihi deadline, surat tersebut belum mendapatkan jawaban maupun tanggapan apa pun.

Merespons hal itu, MRD kembali mengirimkan surat bernomor 008/MRD/2026 untuk membuka ruang koordinasi terakhir.

Yang isinya masih memberikan waktu kepada pihak Biro Umum untuk menunjuk petugas atau pejabat berwenang guna melakukan pertemuan klarifikasi dalam waktu 3 hari kerja.

Tujuannya agar data bisa disamakan, kesalahpahaman dihindari, dan masalah diselesaikan lewat jalan musyawarah. 

Secara tegas berdasarkan surat tersebut, disebutkan jika sampai tanggal 19 Juni 2026 belum ada tanggapan atau penunjukan pihak yang bertemu.

"Kami akan menganggap tidak ada keberatan dan segera meneruskan berkas laporan kepada Aprat Penegak Hukim, dan seluruh fakta kejanggalan juga akan disebarkan secara luas kepada masyarakat." Ujar Achmad Anugrah pimpinan MRD di bagian persuratan. Senin (15/6/2026).
 
Lanjut yang akrab dipanggil Achmad Garad. “Kami sudah menunggu jawaban sejak awal bulan, namun surat kami seolah tidak dihiraukan. Kami masih memberi kesempatan bertemu dan meluruskan semuanya dengan baik. Urusan uang rakyat dan kendaraan dinas adalah hak publik yang harus terbuka. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, kami wajib membawa ke lembaga pengawas dan memberitahukannya langsung ke warga.” Ungkapnya.

Bukti penyerahan surat hari ini sudah tercatat di Sub Bagian Persuratan dan Arsip Biro Umum pada pukul 14.54 WIB.

"Kami berharap kesempatan ini menjadi langkah awal perbaikan transparansi pengelolaan aset daerah." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait pengadaan sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meminimalisir penggunaan BBM melalui intruksi Gubernur Jawa Timur untuk pelaksanaan Work From Home (WFH), Biro Umum Setdaprov Jatim memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dikirim melalui email redaksi.

Dalam tanggapannya, pengadaan sewa kendaraan dinas tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan Work From Home (WFH) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada bulan Maret 2026.

Dikarenakan proses perencanaan kegiatan dan penganggaran telah dilaksanakan sejak awal tahun 2025, sehingga pengadaan tersebut tidak dipengaruhi oleh kebijakan WFH yang bersifat situasional.

Biro Umum juga menjelaskan bahwa biaya untuk pengadaan tersebut sudah full service yang meliputi pemeliharaan dan pajak kendaraan (include), sehingga pengguna jasa tidak menanggung biaya tambahan di luar nilai kontrak. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru