Proses Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Berlanjut

BK DPRD Gresik Nyatakan Laporan PiAR Lengkap

Reporter : Redaksi

Gresik, mediarakyatdemokrasi.com– Laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahap baru.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menyatakan berkas laporan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, sehingga layak diproses lebih lanjut. Kepastian ini disampaikan pada Senin (29/6/2026).

Keputusan itu diambil setelah PiAR memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi di hadapan BK DPRD Kabupaten Gresik.

Dalam sesi yang berlangsung secara tertutup tersebut, anggota BK mendalami kapasitas pelapor, urutan kejadian, alat bukti yang disertakan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan.

Laporan ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik diduga melontarkan ajakan berkelahi di ruang publik. Peristiwa itu menimbulkan perhatian luas dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar etika yang harus dijaga oleh pejabat legislatif.

“Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dari Badan Kehormatan kami jawab secara lengkap, anggota BK menyampaikan bahwa laporan PiAR dinyatakan lengkap. Artinya, laporan telah memenuhi syarat formil maupun materil dan dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD,” ujar perwakilan PiAR.

Dalam klarifikasi tersebut, PiAR menyampaikan sejumlah pokok penting sebagai dasar laporan, antara lain:

- Kapasitas pelapor: Laporan diajukan bukan karena keterlibatan langsung dalam peristiwa, melainkan berdasarkan bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas dan menjadi perhatian umum. Langkah ini dilakukan demi kepentingan publik serta menjaga akuntabilitas penyelenggara negara.

- Dampak peristiwa: Tindakan yang diduga dilakukan dinilai berpotensi mencederai citra, kehormatan, serta marwah lembaga DPRD Kabupaten Gresik di mata masyarakat.

- Dasar hukum: Laporan mendasarkan diri pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 364 huruf d, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3 yang mengatur kewajiban menjaga kepatutan dan etika bagi anggota DPRD. Posisi sebagai pimpinan lembaga juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam pemeriksaan.

“Kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, mengapa harus takut? Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk menjaga marwah DPRD agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan dipercaya oleh masyarakat,” tegas perwakilan PiAR.

Sesuai ketentuan yang berlaku, BK DPRD memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan terdaftar untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, hingga mengambil keputusan akhir.

PiAR menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai peraturan.

Selain itu, lembaga ini mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mengawasi jalannya proses agar berlangsung independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. (red)
 
Sumber: Mas'ud Hakim, M.Si., M.H.
Partisipasi Akar Rumput (PiAR)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru