Surabaya, Mediarakyatdemokrasi.com– Direktur Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Tergugat dalam perkara Nomor: 120/G/2026/PTUN.SBY adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Gugatan ini diajukan buntut dari `kebungkaman` Dinkop Jatim selama lebih dari 2 tahun terhadap permintaan data Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur.
KRONOLOGI: DARI SURAT HINGGA PUTUSAN YANG DIABAIKAN
MRD menjelaskan, proses hukum ini adalah `jalur terakhir` setelah semua upaya dialog buntu.
1. Permohonan Informasi 2019-2023 : MRD mengajukan permohonan resmi minta RAB dan SPJ OPOP. Dinkop `tidak menjawab sama sekali` sesuai UU KIP.
2. Surat Keberatan Diabaikan: Karena diem, MRD naikkan ke Surat Keberatan. Hasilnya `Nihil`.
3. Menang di Komisi Informasi: MRD gugat ke KI Jatim No. 028/V/KI-Prov.Jatim-PS/2023. Tanggal 16 Januari 2024 tercapai `Kesepakatan Mediasi` yang mengikat: Dinkop `WAJIB` serahkan rincian lengkap OPOP 2020 s.d Maret 2023.
4. Data yang Dikasih tidak Lengkap: Pasca kesepakatan, Dinkop hanya kirim `angka total global`. Tanpa RAB, tanpa rincian belanja, tanpa SPJ. Padahal itu inti dari kata `rincian lengkap`.
5. Teguran 2 Tahun Dihiraukan: MRD kirim surat teguran lagi. Jawaban Dinkop hanya mengulang data yang sudah tidak lengkap yang dikirimkan saat putusan mediasi dari KI Jatim.
DASAR HUKUM & TUNTUTAN GUGATAN
MRD menggugat dengan dasar `UU No.40/1999 tentang Pers`, `UU No.14/2008 tentang KIP`, dan `UU No.51/2009 tentang PTUN`.
Inti gugatan: `Perbuatan Omisi`. Yaitu `sengaja tidak melaksanakan kewajiban` yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan MRD ke PTUN Surabaya:
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Omisi.
- Memerintahkan Dinkop menyerahkan RAB dan SPJ OPOP sesuai format `Permendagri 77/2020`.
- Ganti Rugi Materiil
- Ganti Rugi Immateriil
- Uang Paksa/Dwangsom
PERNYATAAN DIREKTUR MRD, ACHMAD ANUGRAH
"Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal uang rakyat dan fungsi pers. Pasal 2 UU Pers jelas: Pers itu alat kontrol sosial. Tapi kontrol kami dilumpuhkan karena data anggaran ditutup."
"Kami sudah sabar 2 tahun lewat jalur KIP. Ada putusan final tapi diabaikan. Maka kami ke PTUN. Kami tidak minta uang. Kami hanya minta data dibuka. Karena transparansi itu hak publik, bukan belas kasihan pejabat."
KENAPA PUBLIK HARUS PEDULI?
Program OPOP menyangkut anggaran negara untuk ribuan pesantren di Jatim. Tanpa RAB dan SPJ yang rinci, `publik tidak bisa mengawasi` kemana uang itu mengalir. Tindakan Dinkop dinilai MRD melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi publik. (Tim)
Editor : Redaksi