Mediarakyatdemokrasi.com- Sejak memulai masa tugas, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Berbagai elemen — mulai dari pengamat, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok oposisi — mengemukakan pandangan bahwa kepemimpinan ini perlu dikaji secara mendalam, bahkan memunculkan wacana agar tidak dapat melanjutkan tugasnya.
Berikut adalah alasan-alasan utama yang dikemukakan, disertai data, rujukan hukum, dan konteks yang berkembang:
1. Keabsahan Awal yang Dipertanyakan Secara Konstitusional
Salah satu poin paling mendasar yang disoroti adalah proses awal kekuasaan ini. Kritik mengarah pada:
- Perubahan aturan batas usia calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu, yang dinilai sebagai terobosan aturan untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat persamaan hak dalam pemilu dan membuka ruang praktik politik dinasti, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
- Dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Temuan pengawas pemilu dan laporan masyarakat menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan sosial serta jabatan untuk meraih dukungan, yang jika terbukti melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
2. Harga Kebutuhan Pokok Naik, Beban Masyarakat Semakin Berat
Salah satu indikator paling nyata yang menjadi dasar kritik adalah kondisi ekonomi rumah tangga yang terus tertekan. Berdasarkan data perkembangan harga di pasar-pasar tradisional dan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pertengahan 2026:
- Beras: Naik rata-rata 8–12 persen dibandingkan awal tahun
- Minyak goreng dan daging: Meningkat 7–10 persen
- Gula, telur, dan bahan bakar: Juga menunjukkan tren kenaikan berkelanjutan
- Inflasi: Tetap bertahan di atas target yang ditetapkan pemerintah, sehingga daya beli masyarakat menurun
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan janji awal pemerintahan untuk menstabilkan harga dan meringankan beban rakyat. Kegagalan mengendalikan harga kebutuhan pokok dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menjalankan tugas pokok pemerintahan, serta melanggar Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar warganya, dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menuntut kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
3. Kinerja Kurang Memuaskan & Minimnya Transparansi
Selain soal harga, kritik juga menyasar aspek pengelolaan negara:
- Janji program belum terwujud: Target penurunan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan pembangunan dinilai belum menunjukkan hasil nyata.
- Akses informasi terbatas: Rincian anggaran, alokasi dana bantuan, dan kebijakan strategis sulit diakses publik, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengelolaan keuangan kurang jelas: Besaran dana yang digelontorkan belum diimbangi dengan laporan pertanggungjawaban yang rinci dan terbuka.
4. Melemahnya Sistem Pengawasan & Ruang Demokrasi
Kritik lebih lanjut menyentuh keberlanjutan sistem bernegara:
- Lembaga pengawas dianggap kurang independen: BPK, KPK, dan peradilan dinilai tidak bekerja secara maksimal mengawasi kebijakan pemerintah.
- Kebebasan pers dan pendapat menyempit: Tekanan terhadap media dan aktivis mengurangi ruang pengawasan publik, yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perspektif Sebaliknya
Perlu disampaikan secara seimbang bahwa pandangan ini memiliki tandingan. Pihak pendukung pemerintahan berpendapat:
- Kenaikan harga dipengaruhi faktor eksternal global dan kondisi pasokan, bukan semata kebijakan dalam negeri
- Masa pemerintahan masih dalam tahap awal, sehingga butuh waktu untuk melihat hasil kebijakan jangka panjang.
- Proses pemilihan telah sah dan diakui hukum, sehingga kewenangan memerintah harus dihormati.
Catatan Hukum
Menurut Pasal 7A UUD 1945, penurunan kepala negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan jika terbukti melakukan pelanggaran berat konstitusi. Namun, wacana ini merupakan bagian dari hak pengawasan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah. Setiap tuntutan harus tetap berlandaskan bukti dan jalur hukum yang berlaku. (*)
Oleh: Tim Advokasi & Penelitian Untuk Publikasi Media
Catatan khusus : Artikel ini disusun tidak mewakili pandangan redaksi, namun sebagai bahan analisis publik, mengandung data dan argumen yang berkembang di ruang publik, serta mengundang pembaca untuk melihat berbagai sisi pandang secara objektif.
Editor : Redaksi