MRD : Terlapor adalah yang menyewakan dan Yang menyetujui

Rumdin Kadisperindag Jatim Diduga Disewakan Jauh Dibawah Harga Pasar, MRD Bakal Seret Ke Ranah Hukum

avatar Redaksi
Surat permohonan informasi lanjutan ke BPKAD Jatim
Surat permohonan informasi lanjutan ke BPKAD Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Temuan baru menguak dugaan penyalahgunaan pengelolaan Barang Milik Daerah [BMD] Provinsi Jawa Timur. Aset berupa tanah seluas 413m² dan bangunan 160m² di Jl. Ketintang Baru III/52, Surabaya, disewakan kepada perorangan dengan harga yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Data tersebut diperoleh MRD berdasarkan Surat BPKAD Jatim Nomor: 000.2.5/5832/203.5/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang ditindaklanjuti dari Putusan Komisi Informasi [KI] Jatim No: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-MA/2026.

Terhitung Sewa 5 Tahun Cuma RP 55 Juta/Tahun

Berdasarkan salinan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 900.1/5399/125.1/2024 yang ditandatangani pada 24 Juli 2024, aset strategis di kawasan Ketintang tersebut disewakan kepada Sdr. AM untuk peruntukan Wisata Kuliner.

Jangka waktu sewa disepakati selama 5 tahun, terhitung mulai 24 Juli 2024 sampai dengan 24 Juli 2029. Nilai sewanya? Hanya Rp55.000.000 per tahun, atau setara Rp4,58 juta per bulan. Yang telah tercantum pada Pasal 4 & Pasal 5 Perjanjian.

“Untuk ukuran tanah dan bangunan 573m² di tengah Kota Surabaya, apalagi untuk usaha kuliner, harga Rp4,5 juta per bulan itu sangat tidak wajar. Harga pasaran di lokasi tersebut bisa 5 sampai 8 kali lipatnya,” ujar seorang praktisi properti yang enggan disebut namanya, Kamis [26/6/2026].

Diduga Tanpa Lelang, Langsung Tunjuk?

Kejanggalan lain ditemukan dalam proses penyewaan. Dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan adanya proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan Pasal 114 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyewaan justru dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dr. Iwan, S Hut M.M.

Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Jika dibandingkan harga pasar konservatif Rp25 juta/bulan, maka selisih harga sewa mencapai Rp20,4 juta per bulan. Dalam 5 tahun, potensi kerugian keuangan daerah diduga mencapai Rp1,224 Miliar.

Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menilai temuan ini harus diusut tuntas. “Ini bukan soal murah atau mahal. Ini soal kepatuhan hukum dan potensi kerugian negara. Kenapa aset strategis tidak dilelang? Kenapa harganya jauh di bawah appraisal? Publik berhak tahu,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, MRD telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Lanjutan Nomor: 013/MRD/2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Utama BPKAD Provinsi Jawa Timur melalui email resmi.

Tuntut 4 Dokumen Kunci

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Komisi Informasi [KI] Jatim No: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-MA/2026 yang mewajibkan BPKAD membuka data sewa Aset di Jl. Ketintang Baru III/52, Surabaya.

Dalam suratnya, MRD meminta 4 dokumen penting, yaitu:
1.  Dokumen proses pengadaan sewa: lelang atau justifikasi penunjukan langsung Sdr. Ali Ma’sum.
2.  Laporan Penilaian/Appraisal dari KJPP terkait nilai sewa pasar tahun 2024.
3.  Bukti setor pembayaran sewa Rp55 juta/tahun untuk TA 2024 dan 2025.
4.  Salinan lengkap Surat Persetujuan Sekda Jatim beserta pertimbangannya.

“Empat dokumen ini penting untuk uji kepatutan harga sewa dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” ujar Pimpinan MRD, Achmad Anugrah, Kamis [26/6/2026].

BPKAD Diberi waktu 10 Hari Kerja

Sesuai Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPKAD wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima. Tembusan surat juga dilayangkan ke Komisi Informasi Jatim sebagai bentuk pengawasan.

Ancam Lapor APH Tipikor

Garad sebutan akrabnya juga memberi peringatan keras. Jika BPKAD tidak membuka data atau terus menutup-nutupi informasi dalam 10 hari kerja, MRD akan langsung membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum [APH].

“BPKAD cuma ngasih ringkasan. Harga Rp4,58 juta/bulan untuk aset 573m² di Ketintang itu tidak masuk akal. Jika data appraisal dan proses lelang tidak dibuka, kami anggap ada upaya menyembunyikan potensi kerugian negara. Langkah selanjutnya: Laporan Dugaan Tipikor ke Kejati Jatim,” ujarnya.

Ditambahkannya, “Kami mengawasi. Publik berhak tahu kenapa aset negara disewakan dengan harga segitu dan tanpa lelang. Jika ditutup-tutupi, berarti terindikasi ada yang disembunyikan,” Pungkasnya.
(Bersambung)

Berita Terbaru