Perlawanan Gugatan Informasi MRD Terima Diperiksa, Dinkop Jatim Diminta Menjawab Dalil Pembangkangan Putusan KI

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Perlawanan yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap penetapan penolakan gugatan informasi publik terkait program anggaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, telah diterima dan dilanjutkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan sistem e-Court PTUN Surabaya hari ini, Senin (27/7/2026), Majelis Hakim telah memverifikasi dokumen perbaikan/perlawanan yang diajukan Penggugat, dan menetapkan jadwal bagi pihak Dinkop Jatim untuk menyampaikan jawaban resmi paling lambat Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Pimpinan MRD, Achmad Anugrah menyambut baik langkah ini.

“Kami menghargai putusan sidang hari ini. Ini membuktikan bahwa upaya kami melengkapi syarat dan mempertegas dalil gugatan sudah diakui memenuhi ketentuan hukum. Sekarang giliran pihak Tergugat untuk menjelaskan kepada hakim dan publik mengapa putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara utuh, dan mengapa informasi yang diserahkan hanya sebagian saja,” ujarnya.

Garad sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya tetap konsisten mengikuti seluruh jalur hukum yang berlaku.

“Kami tidak mencari jalan pintas. Kami hanya menuntut ditegakkannya hak konstitusional masyarakat atas informasi yang benar, lengkap, dan akurat. Jika memang prosedur yang dilakukan sudah benar, seharusnya tidak ada hal yang perlu ditakutkan untuk disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Pihak MRD berharap proses persidangan selanjutnya berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat luas untuk terus mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru