Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia resmi melayangkan surat teguran bernomor `GARAD/SBY/VII/2026/016` kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya pada Jumat, 24 Juli 2026. Surat itu diserahkan langsung untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan arogansi oknum petugas dalam melayani permohonan perubahan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.
Dalam surat teguran itu, GARAD menyoroti 3 poin utama. Pertama, keterlambatan jawaban yang tidak berdasar. Kedua, dugaan intervensi tidak patut dari oknum petugas. Ketiga, petugas mempertanyakan dan menyalahkan warga yang memilih didampingi lembaga bantuan hukum. Bahkan diduga petugas menyarankan agar urusan diselesaikan cukup melalui RT, RW, dan Kelurahan saja.
Hingga Rabu (29/7/2026), atau melewati batas waktu janji jawaban 3 hari kerja sejak surat diterima, belum ada tanggapan resmi dari Bapenda Kota Surabaya kepada pelapor.
Saat dikonfirmasi di kantor Bapenda Kota Surabaya, petugas penerima tamu mengarahkan awak media menemui Hilman, petugas bagian PBB di lantai pelayanan bawah.
"Terkait surat yang dikirim LSM GARAD Indonesia, surat pertama sudah kami terima dan sudah kami balas. Namun untuk surat kedua, kami belum menerima adanya surat masuk dari LSM GARAD Indonesia, makanya saya bingung," ungkap Hilman.
Terkait tudingan pelanggaran prosedur dalam surat teguran tersebut, Hilman menyampaikan permohonan maaf dan berjanji segera menindaklanjuti.
"Kami mohon maaf atas hal tersebut. Besok atau lusa akan segera kami proses, kami ajukan ke pimpinan, dan akan kami tindaklanjuti secepatnya untuk memberikan balasan resmi kepada LSM GARAD Indonesia," tutup Hilman.
GARAD: Maaf Harus Dibuktikan Dengan Tindakan Nyata
Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia menilai kejadian ini sebagai bentuk kritik publik kepada pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam berucap.
"Pada substansinya, kami ingin memberikan kritikan kepada pemangku kebijakan. Apalagi ini disampaikan langsung kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan atas haknya. Jika sembrono dalam ucapan, ini akan berdampak negatif. Apalagi sudah menyangkut profesi, pasti akan menimbulkan persoalan baru dan mereka yang repot sendiri," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Anugrah menyatakan bisa menerima permohonan maaf, namun harus disertai tindakan nyata.
"Terkait permohonan maaf, kami bisa menerima. Allah saja Maha Pemaaf. Tapi ini menyangkut upaya warga mencari keadilan untuk menuntut haknya. Jadi permohonan maaf ini harus disertai tindakan nyata dalam menjalankan pelayanan publik. Bisa jadi kejadian ini menimpa masyarakat lain yang tidak paham prosedur hukum tapi diperlakukan sama. Harus ada kejelasan yang valid untuk permohonan tersebut," tegasnya.
"Makanya, kami menuntut agar mereka mengklarifikasi dan mengucapkan maaf kepada publik melalui media massa yang terafiliasi dengan kami. Sekaligus terkait administrasi atau biaya yang timbul sebagai bentuk keseriusan dalam permohonan maafnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Garad menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh LBH adalah hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. Ia meminta pelayanan publik berjalan profesional, tidak memihak, dan tidak mencampuri hak warga memilih pendamping dalam mengurus administrasi.
Pihak LSM GARAD berharap janji Bapenda segera diwujudkan dalam bentuk tanggapan resmi yang menjawab seluruh poin teguran, serta tidak mengulangi perbuatan yang merendahkan martabat lembaga bantuan hukum maupun warga yang menegakkan haknya. `(Fik/Gus)`
Editor : Redaksi