Kabinet Bayangan : Indonesia Darurat Korupsi Kepala Daerah!

Reporter : Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah hingga pejabat tinggi negara membuat Kabinet Bayangan menilai Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat korupsi.

Praktik tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan telah menjadi penyakit sistemik dan struktural yang merasuk ke dalam sendi-sendi tata kelola pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri & Keamanan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman, menegaskan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini lebih banyak bertumpu pada penangkapan dan penindakan hukum saja terbukti belum mampu menekan angka korupsi secara signifikan.

“Penegakan hukum memang mutlak diperlukan, namun itu hanya menyentuh bagian hilir dari persoalan. Jika akar masalah di hulu tidak dibenahi secara menyeluruh, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama, hanya pelakunya saja yang berganti,” ujar Armand Suparman dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada sejumlah titik krusial yang belum tertata dengan baik. Mulai dari sistem politik yang membutuhkan biaya sangat besar namun minim transparansi, proses perencanaan dan penganggaran yang masih membuka celah rekayasa, hingga kebijakan strategis seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen Aparatur Sipil Negara yang masih menyisakan ruang penyalahgunaan wewenang.

Lemahnya sistem pengawasan yang bersifat pasif serta penanganan hukum yang cenderung reaktif semakin memperparah kondisi tersebut. Oleh karena itu, Kabinet Bayangan mendesak agar arah pemberantasan korupsi segera bergeser dari pola reaktif menuju reformasi menyeluruh yang komprehensif.

Pihaknya meminta pemerintah segera melaksanakan lima langkah strategis:

Pertama, memperbaiki tata kelola politik dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penuh atas sumber dan penggunaan dana politik;

Kedua, menutup rapat celah manipulasi dalam perencanaan dan penganggaran melalui sistem yang terbuka dan berbasis kinerja nyata;

Ketiga, mereformasi sektor-sektor rawan seperti pengadaan barang/jasa, perizinan, dan manajemen ASN lewat digitalisasi menyeluruh serta standarisasi prosedur yang tidak bisa diintervensi kepentingan pribadi;

Keempat, memperkuat sistem pengawasan menjadi lebih proaktif, berbasis risiko, dan terintegrasi antarlembaga;
Kelima, memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada menjatuhkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga sekaligus memperbaiki kelemahan sistem yang memungkinkan tindak pidana korupsi terjadi.

“Darurat korupsi tidak akan selesai dengan solusi yang terpotong-potong atau parsial. Tanpa perombakan menyeluruh pada desain sistem tata kelola negara, kita hanya akan terus berputar di tempat. Yang dibutuhkan saat ini bukan semata-mata menangkap lebih banyak orang, melainkan memastikan sistem pemerintahan kita tidak lagi memberi ruang bagi korupsi untuk tumbuh dan berkembang biak,” tegasnya. (rd/inews)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru