Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sejumlah orang menggelar demonstrasi di kawasan Pandegiling, Surabaya.
Tepatnya, jemaah dan pengurus Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya menggelar aksi damai di lahan Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Mereka menuntut penghentian pembangunan rumah yang dilakukan pihak lain di atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf milik yayasan.
Lahan ini berada di Jalan Pandegiling Nomor 145, RT 003/RW 002, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Total, lahan ini memiliki luas sekitar 198 meter persegi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa alat pengeras suara serta membentangkan banner dan spanduk. Mereka menegaskan lahan itu merupakan aset wakaf milik Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya.
Sebagai dasar klaim, yayasan menunjukkan sertifikat wakaf. Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja masih melakukan pembangunan rumah. Situasi sempat memanas ketika massa aksi berupaya memasuki area pembangunan sambil meminta para pekerja menghentikan aktivitas.
Koordinator Lapangan Aksi Damai Yayasan Masjid Rahmat, Sugeng Sudariyanto, mengatakan pihaknya meminta seluruh pihak yang saat ini menempati lahan dan melakukan pembangunan segera meninggalkan lokasi. Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan masih berproses sehingga belum memiliki kepastian hukum.
"Kami menuntut siapapun yang sekarang berada di tanah Pandegiling 145 ini segera keluar karena itu bukan hak mereka. Itu merupakan hak Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN sebagai dasar kepemilikan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan yayasan baru mengetahui adanya aktivitas pembangunan pada awal Juli 2026. Saat itu, pagar yang sebelumnya dipasang dan dikunci yayasan telah terbuka. Tak lama kemudian muncul pembangunan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Pihak yang masuk mengaku sebagai ahli waris tanah ini. Padahal kami memegang sertifikat tanah wakaf. Karena itu kami melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Sugeng mengatakan sengketa kepemilikan tanah juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan masih berada pada tahap mediasi. Dalam perkara Nomor 798/Pdt.G/2026/PN Sby, Sugeng menyebut pihak lawan sempat mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp4,6 miliar atau meminta sebagian lahan dalam proses mediasi.
"Menurut kami itu menunjukkan mereka tidak menguasai seluruh hak atas tanah tersebut. Kalau memang merasa memiliki seluruhnya, mengapa meminta sebagian atau ganti rugi," katanya.
Sugeng menambahkan, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris adalah seseorang bernama Waluyo. Hingga kini pun yayasan belum pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat, melainkan hanya mengklaim memiliki dokumen eigendom verponding peninggalan era Belanda.
Yayasan juga telah menyampaikan laporan melalui hotline Pemerintah Kota Surabaya dengan harapan aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga proses hukum selesai. Dalam aksi tersebut, yayasan memasang papan bertuliskan penyegelan di area sengketa.
"Kalau memang diselesaikan melalui jalur hukum, biarkan proses hukum berjalan. Kami ingin semua aktivitas di lokasi dihentikan dulu," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sekolah Islam dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ). "Di tempat ini akan digunakan untuk sekolah Islam milik yayasan," katanya.
Aksi tersebut sempat bersitegang dengan pihak yang turut mengklaim kepemilikan lahan. Kuasa hukum M. Yasin sebagai pihak yang mengklaim tanah tersebut, Hendra Sihombing, membantah klaim Yayasan Masjid Rahmat. Menurutnya, pihaknya telah mempelajari Akta Ikrar Wakaf Nomor 4 yang dijadikan dasar klaim kepemilikan yayasan.
Hendra mengatakan kliennya mengklaim tanah tersebut merupakan bagian dari eigendom verponding yang diwariskan Tuan Reboe kepada M. Yasin. Ia juga membenarkan pembangunan rumah di lokasi dilakukan atas nama kliennya.
"Rumah itu memang sengaja dibangun. Klien kami juga sebelumnya pernah menawarkan kerja sama kepada pihak yayasan karena rencananya lahan ini akan dibangun sekolah. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan," katanya. (red/trib)
Editor : Redaksi