Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Langkah berani diambil oleh institusi pers nasional PT. Media Rakyat Demokrasi (MRD).
Setelah memenangkan sengketa informasi publik namun dihadapkan pada pembangkangan struktural, Pimpinan Redaksi MRD, Achmad Anugrah, resmi melayangkan dua laporan pengaduan pidana paralel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (11/08/2026).
Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut menyeret sejumlah nama pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, di antaranya Mantan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., Kepala BAPPEDA JATIM Dr. Iwan, S.Hut., M.M. (selaku eks Kadisperindag), Sekretaris Disperindag Jatim Dr. Dwi Mardiana Susilawati, S.STP., M.Si., serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Ir. Mohammad Yasin, M.Si.
Modus Pembelokan Objek dan Menghalangi Tugas Pers
Akar sengketa ini bermula saat PT. MRD memenangkan Putusan Inkrah Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor: 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026.
Amar putusan tersebut memerintahkan BPKAD Jatim untuk membuka detail data sewa Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22-24 Surabaya yang diduga dikomersialkan menjadi warung makan penyetan.
Namun, alih-alih mematuhi perintah pengadilan, Kepala BPKAD Jatim diduga melakukan tipu muslihat administrasi publik dengan menyodorkan dokumen fiktif yang alamat objeknya sengaja digeser ke Jalan Ketintang Baru III Nomor 52 Surabaya.
Tindakan mengulur waktu hingga 14 bulan dan memanipulasi fakta objek ini dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah undang-undang.
"Sikap ugal-ugalan pejabat ini telah melumpuhkan fungsi investigasi jurnalistik kami, melanggar kemerdekaan pers, dan menghalangi kontrol sosial media," tegas Achmad Anugrah di Mapolda Jatim. Selasa (11/8/2026).
Aroma Korupsi dan Underpricing Aset Strategis
Dari dokumen "salah kamar" Nomor 52 yang terlanjur diserahkan BPKAD Jatim tersebut, tim investigasi hukum PT. MRD justru menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang terstruktur melalui modus underpricing (penjualan/penyewaan di bawah harga pasar wajar).
Melalui Berita Acara Rapat Internal, para pejabat terkait menetapkan tarif sewa lahan premium seluas ±413 m² dan bangunan ±160 m² di Surabaya hanya senilai Rp55.000.000,00 per tahun kepada pihak ketiga A.M tanpa menggunakan mekanisme lelang serta tanpa adanya Penilaian Harga Wajar dari Tim Penilai Publik Independen (Appraisal/KJPP).
Berdasarkan bukti otentik transaksi pasar properti komersial aktif di kawasan Ketintang yang dikantongi Pelapor, nilai sewa lahan dengan ukuran serupa secara riil mencapai Rp160.000.000,00 per tahun.
Akibat skema penunjukan langsung di bawah harga pasar ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial daerah sebesar Rp105.000.000,00 per tahun, atau total Rp525.000.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk masa kontrak 5 tahun.
Atas temuan tersebut, PT. MRD mengunci para terlapor dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mendorong Audit Investigatif BPKP
Melalui pengaduan resmi ini, PT. MRD meminta Kapolda Jatim melalui jajaran Ditreskrimsus (Subdit Tipidter dan Subdit Tipikor) untuk segera melakukan tindakan penyelidikan, memanggil para pejabat terlapor, serta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Jatim.
"Langkah hukum ini adalah bentuk komitmen kami sebagai pers nasional. Siapapun pejabatnya, tidak ada yang kebal hukum jika terbukti merekayasa dokumen negara dan merugikan keuangan rakyat," pungkas Pimpinan MRD tersebut. (Red/Tim)
Editor : Redaksi