Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kemarahan atas proses peradilan yang dinilai tidak adil dan penuh kejanggalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memuncak. PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) bersama LSM GARAD Indonesia tidak hanya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melainkan juga akan menggelar aksi demonstrasi langsung ke kantor PTUN Surabaya dalam waktu dekat.
Tuntutan yang disampaikan sangat tegas: meminta pencopotan Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang diduga ikut serta dalam proses yang tidak transparan dan tidak memihak.
PROSES YANG PENUH TANDA TANYA
Dalam Perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY, sejumlah kejanggalan terjadi secara berurutan:
- 7 September 2026 — Terlawan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Pelawan bisa membaca catatan di sistem, tetapi tidak diberitahu secara resmi dan tidak diberi kesempatan menanggapi.
- 8 September 2026 — Sidang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB berlalu tanpa kabar. Pemberitahuan penundaan baru muncul sore hari.
- 9 September 2026 — Jawaban Terlawan muncul tepat pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya tidak tampak sama sekali. Memunculkan dugaan rekayasa waktu unggahan.
- Surat tanggapan Pelawan yang dikirim secara manual — diabaikan, tidak dicatat, tidak dibahas.
- 23 September 2026 — Putusan muncul di sistem tanpa pembacaan terbuka. Perlawanan ditolak, biaya perkara dibebankan kepada Pelawan. Padahal Terlawan sendiri mengakui kesalahan menukar objek informasi yang diminta.
TUNTUTAN TEGAS: COPOT KEPALA PTUN DAN PANITERA
Achmad Anugrah, selaku Pelawan, Ketua LSM GARAD Indonesia dan Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, menyampaikan pernyataan sikapnya.
"Ini bukan soal kami kalah. Ini soal yang tidak masuk akal. Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, sudah kami upayakan pelaksanaannya. Bahkan muncul perbuatan baru yang melanggar hukum, tapi hakim PTUN Surabaya seolah tidak melihat itu, malah meminta hal yang sama dilakukan lagi." Ujar Garad sapaan akrabnya. Rabu (23/9/2026).
Masih Garad. "Kami bukan menolak kekalahan. Andai kalah, biarlah kalah secara adil, terbuka, dan didengar kedua belah pihak. Tapi ini bukan kalah melainkan ini dipaksa kalah. Prosesnya diatur, waktunya diatur, kesempatannya tidak setara."
"Karena itu kami tidak akan diam. Laporan ke KY dan Mahkamah Agung sudah kami siapkan. Tapi itu belum cukup. Kami akan turun ke jalan, datang langsung ke PTUN Surabaya, menuntut pertanggungjawaban yang nyata."
"Tuntutan kami jelas: Hakim yang diduga tidak netral harus diusut. Kepala PTUN Surabaya beserta Panitera yang mengelola administrasi perkara ini harus dicopot. Jika pimpinan lembaganya tidak menjaga kemurnian proses, maka rakyat berhak menuntut pergantian pimpinan tersebut."
"Peradilan bukan milik pejabat tinggi. Ini milik rakyat. Jangan ditutup pintunya." Ungkapnya.
Dalam rencana pergerakannya, ia mengaku akan melakukan beberapa langkah hukum secara litigasi dan non litigasi yakni antaralain. :
1. Laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera dikirim;
2. Aksi demonstrasi ke Kantor PTUN Surabaya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pemberitahuan susulan akan disampaikan;
Tuntutan:
- Copot Kepala PTUN Surabaya;
- Copot Panitera yang terlibat administrasi perkara ini;
- Usut etik Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 148/PLW/2026/PTUN.SBY;
- Buka transparansi log sistem e-Court untuk publik.
"Kami mengajak masyarakat luas yang peduli terhadap keadilan dan kemandirian peradilan untuk turut serta dalam aksi ini. Jadwal dan titik kumpul akan diumumkan segera." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menolak dikalahkan oleh formalitas prosedur kaku peradilan tata usaha negara, Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi melancarkan gerakan perlawanan hukum total berskala nasional.
Usai Majelis Hakim mengetok palu elektronik yang menolak Gugatan Perlawanan Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada Rabu (23/09/2026), MRD langsung mengumumkan pengepungan hukum secara agresif di empat lembaga penegak hukum sekaligus.
Kronologi Borok Administrasi Virtual e-Court yang Ditelanjangi Pers
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, membeberkan secara gamblang rangkaian kejanggalan virtual di PTUN Surabaya dari awal sengketa perlawanan. Kasus ini resmi bergulir saat PT MRD mendaftarkan berkas perlawanan atas putusan dismissal pada 20 Agustus 2026.
Berkas tersebut diterima pengadilan dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi perlawanan pada 1 September 2026, yang kemudian mengunci jadwal Jawaban Terlawan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Namun, aturan dirusak sejak 7 September 2026, saat Biro Hukum Pemprov Jatim memasukkan memo yang mengeluhkan menu terkunci, dilanjutkan terbitnya surat permohonan maaf tertulis Panitera Andi Noviandri tanggal 8 September pukul 11.38 WIB yang mengakui kelalaian sistem, hingga manipulasi timestamp backdate berkas jawaban BPKAD tanggal 9 September.
Karena merasa tidak mau dijebak oleh formalitas sistem elektronik yang cacat prosedur. Pada tanggal 10 September 2026, MRD secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Sanggahan Materiil secara Manual langsung ke hadapan Majelis Hakim.
"Langkah fisik ini kami ambil secara sadar karena berkaca pada pengalaman hukum sebelumnya, sistem e-Court perkara dismissal tidak menyediakan ruang verifikasi data akibat ketiadaan tahapan Replik formal. Namun menyedihkan, Hakim hari ini sengaja menutup mata atas surat perlindungan hukum fisik kami yang sah tersebut demi meloloskan putusan yang membela BPKAD Jatim," ungkap Achmad Anugrah secara lantang, Rabu (23/09).
Garad sapaan akrabnya menegaskan penolakan ini bukanlah akhir, melainkan jembatan emas. Karena Majelis Hakim menolak gugatan dengan dalih perkara ini murni wilayah eksekusi, maka ia akan segera melakukan upaya gerakan hukum lanjutan guna memaksa upaya penyelamatan aset negara.
Secara paralel, menurutnya berkas tersebut dirangkum ke dalam berkas Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang akan dikirim ke Kantor Komisi Yudisial (KY) serta Mosi Tidak Percaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Tak hanya itu, buntunya transparansi ini resmi dimanfaatkannya untuk menyeret Kepala BPKAD Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan korupsi penggelapan sewa Barang Milik Daerah (BMD) di bawah tangan tanpa lelang (melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016).
"Seluruh berkas putusan ini juga akan kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim demi mendesak penyidik meningkatkan status Surat Pengaduan Masyarakat yang telah kami layangkan beberapa waktu lalu supaya segera diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi atas delik pidana perintangan pers [Pasal 18 ayat (1) UU Pers]. (Tim)
Editor : Redaksi