Nama Kliennya Tercantum Dalam Gugatan Perdata Terkait Publikasi Media, Garad Somasi Media Faktanya Tuntut Penjelasan

Reporter : Redaksi
Achmad Anugrah ketua LSM GARAD Indonesia

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Nama lengkap Shelvy Novita tiba-tiba tercantum sebagai Tergugat III dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo, padahal dalam pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan hanya tertulis inisial, bukan nama lengkap.

Fakta inilah yang mendorong LSM GARAD Indonesia selaku pendamping mengirimkan surat somasi resmi kepada Media Faktanya.Co.Id dan Pemimpin Redaksi Agus Subakti, ST, tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam surat bernomor 005/GARAD/SOMASI/X/2026 ditegaskan: pencantuman nama lengkap seseorang sebagai pihak dalam perkara pengadilan tanpa dasar hubungan hukum yang jelas menimbulkan kerugian nyata — nama baik, reputasi, tekanan psikologis, beban waktu hingga biaya yang tidak seharusnya ditanggung.

"Klien kami bukan sekadar disebut dalam berita. Namanya secara resmi tercatat sebagai Tergugat III di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Padahal di berita itu sendiri tidak mencantumkan nama lengkapnya. Atas dasar apa nama lengkapnya bisa muncul di surat gugatan?" tegas Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia selaku pendamping. Minggu (4/10/2026).

Perkara tersebut sempat dibacakan dalam persidangan tanggal 1 Oktober 2026, di mana Penggugat menyatakan mencabut gugatan dengan alasan akan menyusun kembali gugatan secara lebih lengkap.

Namun pencabutan itu tidak serta-merta menghapus dampak yang sudah terjadi.

"Kekhawatiran, tekanan batin, kerusakan nama baik, serta waktu dan biaya yang sudah terpakai — itu semua tetap menjadi beban. Tidak bisa dianggap selesai hanya karena gugatan dicabut," tambah Achmad.

Melalui somasi ini, LSM GARAD Indonesia meminta penjelasan tertulis dari Media Faktanya.Co.Id terkait:

- Dasar apa yang menghubungkan Shelvy Novita sebagai Tergugat III;

- Apakah media pernah meminta klarifikasi kepadanya sebelum namanya terseret ke dalam perkara;

- Apakah ada informasi atau data yang diberikan kepada Penggugat sehingga nama lengkapnya tercantum;

- Apakah media mengakui klien kami bukan pihak yang bertanggung jawab atas isi pemberitaan tersebut.

Selain klarifikasi, pihak pendamping juga menuntut pemulihan nama baik serta ganti kerugian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atas seluruh dampak yang dialami. Batas waktu pemberian tanggapan ditetapkan paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, langkah hukum lebih lanjut akan segera ditempuh.

"Kami tidak menolak proses hukum. Yang kami minta adalah keadilan dan kejelasan dasar. Jika tidak ada kesalahan, mengapa harus menanggung beban sebagai pihak tersangkut?" ujarnya.

Pihak LSM GARAD Indonesia menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk akan melakukan upaya hukum kelanjutan juga kepada para penggugat meskipun diketahui gugatan tersebut telah dicabut jika diperlukan, demi memulihkan nama baik serta menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam perkara harus didasari fakta dan bukti yang nyata. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru