Permintaan Klarifikasi Dan Tuntut Kompensasi Rp250Juta

Buntut Pencabutan Gugatan Dan Nama Kliennya Terseret Dalam Gugatan Perdata Media, Garad Juga Somasi Penggugat

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat GARAD Indonesia tidak hanya mengirim somasi kepada Media Faktanya.co.id, tetapi juga secara resmi menyampaikan surat peringatan hukum langsung kepada kedua Penggugat dalam Perkara Nomor 358/Pdt.G/2026/PN Sidoarjo.

Surat ini telah dikirimkan melalui Pos Indonesia pada hari ini, Senin 5 Oktober 2026.

Langkah ini diambil atas nama Shelvy Novita yang tanpa dasar jelas tiba-tiba ditarik masuk sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut — padahal dalam pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan, namanya hanya tertulis dengan inisial, bukan nama lengkap.

Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/GARAD/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Moch. Saiful dan Siti Mahmudah, LSM GARAD Indonesia menegaskan: pencantuman seseorang sebagai pihak tersangkut dalam perkara tanpa bukti yang utuh dan jelas merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian nyata.

"Kami tidak menemukan dasar yang konkret. Apa pernyataan yang dikatakan merugikan? Kapan disampaikan? Kepada siapa? Bukti utuhnya mana? Selama ini semuanya masih berupa dalil sepihak dan asumsi," ujar Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia. Senin (5/10/2026).

Perkara tersebut sendiri telah dicabut oleh Penggugat pada sidang tanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan akan memperbaiki gugatan.

Pencabutan itu tidak berarti persoalan selesai — dampak yang sudah terjadi tetap nyata.

"Bayangkan — namanya tercantum resmi di surat pengadilan sebagai Tergugat, padahal tidak ada putusan yang menyatakan bersalah. Tekanan batin, kekhawatiran, beban sosial, waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan — semuanya tidak bisa dianggap hilang begitu saja," tambah Achmad.

Kondisi Shelvy Novita yang sedang mengandung menjadi beban tersendiri dalam menghadapi tekanan ini.

Melalui somasi ini, LSM GARAD Indonesia menuntut:

- Klarifikasi tertulis dan bukti konkret atas dasar pencantuman nama Shelvy Novita sebagai Tergugat III;

- Penghentian penyebaran tuduhan yang belum terbukti;

- Kompensasi ganti kerugian sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

- Kesepakatan penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik.

Batas waktu tanggapan ditetapkan 7 hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak ada jawaban yang memadai, langkah hukum lebih lanjut akan segera ditempuh.

Sebelumnya, LSM GARAD Indonesia juga telah mengirim somasi terpisah kepada Media Faktanya.co.id selaku Tergugat I, menanyakan dasar keterkaitan nama Shelvy Novita dalam perkara tersebut serta menuntut pemulihan nama baik dan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000.

"Kami memperjuangkan satu hal: keadilan. Jika ada kesalahan, tunjukkan buktinya. Jika tidak ada, mengapa harus menanggung beban tersebut?" tegas Achmad Anugrah.

"Kami tidak mencari perselisihan. Kami hanya menuntut agar setiap pencantuman nama seseorang dalam perkara didasari fakta, bukan sekadar asumsi atau keterkaitan yang dibangun sepihak," pungkasnya. (Yy)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru