KPK Respons Pelengkapan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran OPOP Jatim, MRD Dorong Penelusuran Data Pengadaan

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas komunikasi lanjutan yang disampaikan pelapor terkait dugaan permasalahan pengelolaan anggaran Program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur.

Tanggapan tersebut diterima melalui surat elektronik pada 6 Oktober 2026 oleh Rakyat Demokrasi.

Dalam pesan singkatnya, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menyampaikan bahwa informasi yang dikirimkan pelapor akan diteruskan kepada petugas terkait.

“Informasi Saudara tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait,” demikian isi tanggapan KPK yang diterima pelapor. Diterima Kamis (8/10/2026).

Respons tersebut menjadi perkembangan lanjutan dalam upaya penelusuran dugaan persoalan pengelolaan anggaran OPOP Jawa Timur Tahun Anggaran 2020–2024 yang dilaporkan oleh Achmad Anugrah melalui PT Media Rakyat Demokrasi (MRD).

Sebelumnya, pelapor telah menyampaikan Laporan Pengaduan Nomor 030/MRD/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 kepada KPK.

Selanjutnya, KPK menerbitkan surat Nomor R/5564/PM.00.01/30-35/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang meminta pelapor melengkapi uraian fakta atau peristiwa serta data dan informasi pendukung.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pelapor mengirimkan surat pelengkapan data dan dokumen pendukung Nomor 031/MRD/2026.

Surat itu memuat kronologi investigasi, dokumen permintaan informasi kepada sejumlah instansi, data pengadaan yang ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, serta berbagai upaya yang telah ditempuh untuk memperoleh dokumen primer terkait penggunaan anggaran OPOP.

Soroti Pencocokan Data SiRUP dan Rekapitulasi Dinas Koperasi

Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah perlunya pencocokan antara data SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2020 dengan rekapitulasi kegiatan pendukung OPOP yang disampaikan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 500.3/820/115.1/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Dalam dokumen pelengkapan yang dikirimkan kepada KPK, pelapor menguraikan sejumlah paket pengadaan yang berkaitan dengan OPOP, antara lain pendampingan sertifikasi halal, sertifikasi ISO 9001:2015, sertifikasi SNI, serta berbagai kegiatan pendukung berupa lokakarya, penggandaan materi, akomodasi, dan konsumsi.

Pelapor meminta agar seluruh data tersebut diperiksa berdasarkan Kode RUP, nilai pagu, metode pemilihan penyedia, sumber dana, identitas penyedia, serta dokumen kontrak dan realisasi pembayaran.

Menurut pelapor, pencocokan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh paket yang tercatat dalam SiRUP telah tercakup dalam rekapitulasi kegiatan yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur.

Namun, pelapor menegaskan bahwa perbedaan bentuk atau kelengkapan data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Telusuri Dokumen Anggaran hingga Pertanggungjawaban

Selain pencocokan data pengadaan, pelapor meminta agar dilakukan penelusuran terhadap dokumen penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban.

Dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain RKA dan DPA, dokumen pengadaan, kontrak atau surat perintah kerja, bukti pembayaran, SP2D, laporan pertanggungjawaban, daftar peserta, dokumentasi kegiatan, serta hasil pekerjaan yang dilaporkan.

Pelapor juga meminta agar sejumlah paket bernilai Rp100 juta dan paket yang menggunakan metode pengadaan langsung maupun metode yang tercatat sebagai “dikecualikan” ditelaah berdasarkan ketentuan dan dokumen pendukung masing-masing.

Penelusuran tersebut dimaksudkan untuk memastikan apakah setiap paket merupakan kebutuhan pengadaan yang berdiri sendiri, benar-benar dilaksanakan, dan telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Upaya Memperoleh Informasi Telah Ditempuh melalui Berbagai Jalur

Dalam surat pelengkapannya, MRD turut memaparkan rangkaian upaya memperoleh informasi yang telah dilakukan, mulai dari permintaan informasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, hingga permohonan informasi dan keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah dan PPID.

Pelapor juga menguraikan proses hukum di PTUN Surabaya serta pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.

Menurut pelapor, rangkaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh data yang dapat digunakan untuk menelusuri pengelolaan anggaran program OPOP secara lebih menyeluruh.

Pelapor menilai bahwa persoalan keterbukaan informasi merupakan salah satu pintu masuk untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan.

Sementara itu, substansi yang ingin diperiksa adalah kesesuaian antara perencanaan anggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban program.

MRD Menunggu Tindak Lanjut KPK
Dengan adanya tanggapan melalui email tersebut, pelapor berharap informasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat diteruskan kepada petugas terkait untuk ditelaah sesuai mekanisme dan kewenangan KPK.

Meski demikian, tanggapan KPK yang diterima pada 6 Oktober 2026 tersebut baru menyatakan bahwa informasi akan diteruskan kepada petugas terkait.

Pesan itu belum menyebutkan adanya keputusan untuk meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyelidikan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Achmad Anugrah menegaskan bahwa laporan dan dokumen yang disampaikan dimaksudkan sebagai bahan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan korupsi.

MRD berharap pemeriksaan dokumen dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian data pengadaan dengan rekapitulasi kegiatan, realisasi penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur. (red)

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dan pertanyaan dalam laporan ini masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Tanggapan KPK yang diterima pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru