Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Aturan vaksin bagi seluruh pengguna kereta api masih diberlakukan PT KAI hingga saat ini.
Terbaru, PT KAI menerapkan aturan vaksin bagi pengguna kereta dewasa dan aturan vaksin bagi anak-anak, mulai dari usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Walau aturan tegak dijalankan, aturan vaksin bagi pengguna kereta, khususnya pasca pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) belum tersosialisasi dengan baik.
Sejumlah peristiwa penolakan penumpang ketika memasuki peron keberangkatan hingga pengusiran penumpang dari gerbong kereta beberapa kali viral di media sosial.
Terbaru, seorang penumpang kereta dilarang naik kereta di Stasiun Pagadenbaru, Subang, Jawa Barat.
Dalami video viral yang diunggah akun instagram @undercover.id, pria itu terlihat beradu mulut dengan seorang petugas keamanan Stasiun Pagadenbaru.
Mirisnya, bukan memberikan informasi secara edukatif, petugas keamanan itu justru membentak-bentak penumpang yang telah kehilangan kereta.
"Dibaca nggak persyaratannya? Dibaca nggak!?," bentak petugas keamanan kepada penumpang.
Membalas bentakan tersebut, penumpang tersebut terlihat menunjukkan tiket keretanya. Sang penumpang berkilah kesalahan ada pada pihak PT KAI.
"Ini kesalahan KAI kok," ujarnya dibalas lagi dengan bentakan petugas keamanan stasiun.
Tak hanya membentak, petugas keamanan itu terlihat menantang penumpang untuk mencatat namanya.
"Silahkan lapor 121! Atas Nama Erwin Slamet Riyadi! silahkan!," bentak petugas keamanan lagi.
Beragam komentar pun dicurahkan masyarakat dalam kolom komentar postingan tersebut.
Sebagian mendukung penerapan aturan vaksin guna mencegah penyebaran covid-19.
Sementara, sebagian besar masyarakat menghujat petugas keamanan dan menilai PT KAI belum move on lantaran PPKM telah dicabut Jokowi.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
''Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,'' ujar Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali di Indonesia.
Pada 27 Desember 2022 kasus covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
''Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,'' ucap presiden.
Terkait aturan vaksin, Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengingatkan kepada seluruh pengguna kereta agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini.
Terlebih aturan vaksin pada usia anak 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Jika anak pada usia tersebut belum divaksin, anak tetap dapat naik kereta api, namun dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero). (Mrd/WL/Tribunnews)