..
Di Adukan Ke Polisi Oleh Aspri Wamenkumham, Ketua IPW Minta Bareskrim Polri Nunggu Laporannya Yang Di KPK
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

Di Adukan Ke Polisi Oleh Aspri Wamenkumham, Ketua IPW Minta Bareskrim Polri Nunggu Laporannya Yang Di KPK

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan aduan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, ke Bareskrim Polri harus ditunda proses tindak lanjutnya. Kenapa?

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang diproses di KPK," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, Yogi mempolisikan Sugeng terkait dugaan pencemaran nama baik.

Aduan Yogi ini didasari aduan yang sebelumnya dibuat Sugeng ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Edward Omar Sharif Hiariej, yang disebut melalui orang terdekatnya.

"Melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar," ucap Sugeng.

Dia berharap Bareskrim menolak peningkatan status pengaduan aspri Wamenkumham tersebut menjadi laporan polisi.

"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ucap Sugeng.

Selanjutnya, Sugeng menilai tindakan aspri Wamenkumham yang hendak mempolisikannya adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.

Sugeng menekankan dirinya tak pernah membuat pernyataan publik dengan menyebut nama lengkap seseorang.

"Pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, saya telah menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataan saya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut," ujar Sugeng.

Aspri Wamenkumham Polisikan Sugeng

Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri.

Yogi bermaksud melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

IPW Adukan Wamenkumham ke KPK

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK.

IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," sambung dia.

Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.

"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya. (Mrd/Detik)

Sebelumnya Viral Penumpang Kereta Api Ditolak Gegara Belum Vaksin Padahal Aturan PPKM Dicabut Presiden, KAI Dianggap Belum Move On Dari Pandemi?
Selanjutnya BKN Beri Peringatan Kepada 120 Instansi Pusat Atau Daerah Karena Belum Lengkapi SPTJM Data Non-PNS Honorer K2 Maupun Non-K2, Berikut Daftarnya