Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sulitnya mendapatkan informasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya hal ini dikarenakan kurang transparannya dalam memberikan informasi yang diduga kuat terdapat persoalan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Dinas Koperasi dan UKM yang kini dipimpin oleh Andromeda Qomariah itu layak dikategorikan sebagai pelayanan birokrasi terburuk atau kurang dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi salah satu program dalam kepemimpinan Presiden Jokowidodo.
Hal itu diketahui, ketika Dinas Koperasi dan UKM Prov Jatim saat dikonfirmasi terkait rincian anggaran sebagai bentuk pelaksanaan One Pesantren One Product (OPOP), hanya menjawab secara normatif tidak disertai dengan rincian, padahal telah ditemukan kejanggalan dalam realisasi pembelanjaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam pembelanjaan OPOP Jatim pada tahun 2019-2020, sebagai awal terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim. Anggaran dipangkas dari beberapa OPD, yang otomatis memotong anggaran belanja. Sehingga waktu itu banyak yang di refokusing dengan alasan pandemi," ujar sumber kepada media ini.
Bukan hanya itu, pada tahun awal penerbitan SK, patut diduga adanya praktik KKN dan juga diduga telah memonopoli pembelanjaan barang dan jasa.
"Nilai pembelanjaan diatas 200 juta yang seharusnya menggunakan metode tender, namun dipecah kecil-kecil sehingga menjadi Penunjukkan langsung (PL)." Ungkapnya.
Tak hanya itu, asumsi liar pun dapat bermunculan dalam pemberian anggaran kepada tim penguatan OPOP. Dikarenakan dalam hal ini sesuai dengan SK OPOP Jatim Sekdaprov ditunjuk sebagai ketua.
"Bisa saja kan, kita ambil contoh yang paling mudah saja. Karena pendapatan anggaran OPOP ini bisa dari mana saja, baik itu APBD atau Swasta. Semisal ada dana yang belum terserap atau bisa jadi sengaja dibiarkan. Kan bisa main mata dengan ketua. Siapa yang tau? Karena kan gak ada yang ngontrol, karena gak ada bendaharanya." Ujarnya.
"Dan berapa uang yang masuk? Dan siapa yang meng audit? Apakah BPK bisa masuk? Ini yang menjadi pertanyaan besar, hingga kini belum mendapatkan kepastian jawaban." Pungkasnya.
Mendasari hal itu, Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim malah memblokir nomor, bahkan dikirimi surat keberatan pun hingga berita ini ditayangkan juga tak kunjung di jawab.
Terbaru, media ini juga mengirimkan surat permohonan wawancara yang ditujukan kepada Ketua Komisi E DPRD Jatim atau yang mewakili juga tak kunjung terjadwalkan. Asumsi publik pun menjadi liar.
"Ada Apa? Dan kenapa? Dipertanyakan kok terkesan kabur-kaburan. Apakah disini ada kesalahan? Kalau iya, kenapa kok masih dilanjutkan? Apa dalam program ini ada kepentingan besar pada tahun politik 2024?
Harapan si penulis : Semoga KPK bisa menelusuri kegiatan pelaksanaan OPOP Jatim tersebut. Mulai tahun 2019-2023.(tim)