Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Masih maraknya bisnis pinjaman online atau yang biasa disebut Pinjol, hingga bisa dikatakan Indonesia kehilangan sikap ramah dan berbudaya karena ulah segelintir orang yang mengatasnamakan juru tagih atau debtcolektor dari aplikasi Pinjol.
Sudah bukan rahasia lagi, para juru tagih ini saat melakukan penagihan sudah diluar nalar.
Sebab mereka bukan saja menggunakan kata-kata kotor, namun juga melakukan panggilan berkali-kali bahkan bisa puluhan kali dalam sehari untuk bisa menekan debitur supaya melakukan pembayaran.
"Ancaman penyebaran data, umpatan dengan kata-kata maling dengan menampilkan foto saat debitur melakukan pengajuan, itu bagian yang tak terpisahkan yang dilakukan DC saat menekan korban, Belum lagi panggilan telpon puluhan kali. sehingga menimbulkan dampak psikis yang luar biasa bagi para korban." Ujar Achmad Garad pimpinan LSM yang telah melakukan penelitian di bidang ini.
Pria yang juga sebagai aktifis media ini menuturkan, bahwa hal ini ia dapatkan berdasarkan dari apa yang diterimanya sendiri.
"Saya sering mendapatkan informasi dari berbagai platform pemberitaan media online, jadi saya coba sendiri supaya tau yang sebenarnya. Ternyata memang benar, DC ini berperilaku yang sangat diluar batas. Terutama menyebut dengan kata-kata maling dan mengirimkan beberapa nomor kontak dari nasabah yang tujuannya untuk mengancam jika tidak dibayar akan ditagihkan ke seluruh kontak, belum lagi teror melalui telpon bisa puluhan kali selama sehari."
"Dan mirisnya lagi, hal itu dilakukan dua hari sebelum tanggal jatuh tempo." Imbuhnya.
Menurutnya lagi, terkait nasabah bisa terjerat lebih dari satu Pinjol.
"Mereka ini saling berkaitan, disaat DC ini melakukan penagihan dengan cara penekanan, disisi lain ada Pinjol dengan nama lain memberikan penawaran untuk pinjaman. Padahal mereka ini diduga kuat masih satu pemilik." Ungkapnya.
Tak hanya Pinjol Ilegal, Pinjol yang dikatakan legal pun sebenarnya hampir sama dalam melakukan penagihan.
"Kalau Pinjol yang katanya legal dan terdaftar di OJK, itu biasanya 3 (tiga) hari sifatnya pemberitahuan, dengan menelpon yang menggunakan suara robot. Namun saat telat sehari. Ancamannya juga luar biasa dimana akan dilaporkan ke OJK supaya nama nasabah tersebut dicatat sebagai bentuk one prestasi." Ungkapnya lagi.
Peran Satgas Waspada Investasi (SWI) menurutnya sudah bagus.
Diketahui sebagai tindaklanjut pengaduan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi : Regulator : OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM; Penegak Hukum : Polri, Kejaksaan Agung; Pendukung : Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
Dimana Tugas Utama Satgas yang antara lain :
Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; Menganalisis kasus-kasus; Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
"Sebenarnya sudah sangat bagus, namun kalau kita berbicara fakta yang ada. Masih banyak korban yang bertebaran. Karena meskipun aplikasi di bekukan. Pinjol ini masih dapat ber operasi. Bahkan dengan terang-terangan." Ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap pembentukan semacam SWI ini seharusnya ada di setiap kantor OJK baik pusat maupun daerah.
"Saya sempat ke kantor OJK yang di domisilinya di Surabaya untuk melakukan pengaduan. Ternyata mereka tetap mengarahkan ke kantor pusat. Itupun Pinjol yang sifatnya hanya terdaftar di OJK saja. Karena yang tidak terdaftar, disarankan lapor ke pihak Kepolisian." Urainya.
Meskipun sudah disediakan saluran melalui email sebagai bentuk tindaklanjut pengaduan. Namun hal ini dirasa belum dapat memberikan kepastian apa yang menjadi laporan.
"Ya, itu tadi, kalau bisa di setiap kantor perwakilan OJK ini ada yang namanya SWI untuk menampung pengaduan, dan bila perlu ada posko yang bisa dijangkau masyarakat. Karena tidak semua masyarakat ini paham dengan aplikasi digital. Kan bisa bekerja sama dengan Gubernur, Walikota/Bupati atau bisa juga posko pengaduan di Kantor Kelurahan/Kecamatan yang intinya bisa dijangkau oleh masyarakat." Pungkasnya. (red)