Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Era perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini resmi berakhir.
Pemerintah melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa kedua kelompok aparatur negara ini mendapatkan perlakuan dan hak yang setara, termasuk hak pensiun yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS.
Sebelumnya, perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. PPPK hanya memperoleh hak-hak dasar sebagai pegawai kontrak, tanpa mendapat jaminan pensiun seperti PNS.
Namun dengan disahkannya UU ASN terbaru ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan sosial yang sama bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.
Apa saja hak yang kini diperoleh PNS dan PPPK?
Dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, secara tegas diatur bahwa seluruh ASN berhak mendapatkan berbagai jaminan sosial, antara lain:
1. Jaminan Kesehatan
Setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh selama masa tugas mereka.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, ASN berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang memadai.
3. Jaminan Kematian
Keluarga ASN juga terlindungi dengan adanya jaminan kematian yang menjadi tanggung jawab negara.
4. Jaminan Pensiun
Hak yang paling dinantikan oleh PPPK kini sudah dipenuhi, dimana mereka berhak mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS.
5. Jaminan Hari Tua
Selain pensiun, ASN juga memperoleh manfaat jaminan hari tua sebagai bentuk persiapan masa depan setelah tidak aktif bekerja.
Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh aparatur negara, guna meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas para ASN.
Sebelum UU ini berlaku, ketidaksetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK sempat menimbulkan berbagai tantangan, baik dari sisi motivasi kerja maupun pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.
Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dan profesionalisme dalam birokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi PPPK yang selama ini berstatus sebagai pegawai kontrak.
Penegasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pasal 21 UU ASN dengan jelas menyatakan bahwa semua ASN, tanpa membedakan status kepegawaian, berhak atas jaminan sosial sebagaimana tersebut.
Hal ini memperkuat landasan hukum dan administratif bagi pemberian hak-hak yang setara.
Dengan demikian, penerbitan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi birokrasi Indonesia.
Semua ASN kini berada dalam posisi yang setara, menjadikan profesi aparatur sipil negara semakin bergengsi dan terjamin kesejahteraannya. (*)