Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Sherlita Ratna Dewi Agustin,S.Si,M.P, tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.
Padahal itu wajib untuk mendorong transparasi publik ataupun pencegahan korupsi.
Sherlita Ratna Dewi Agustin membuat LHKPN awal tahun 2019, saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim.
Saat itu, ia melapor hartanya Rp412.961.113 sedangkan tahun tahun 2020, Rp757.196.740.
Hanya setahun, tahun 2021, harta Sherlita Ratna Dewi Agustin naik seratus persen, dua kali lipat dari laporan sebelumnya, yaitu mencapai Rp1.455.566.635.
Uang itu terdiri dari bangunan, kendaran dan kekayaan lainnya.
Pada saat menjadi sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim, hingga menjabat Kominfo, LHKPN Sherlita Ratna Dewi Agustin terhenti.
Nama Sherlita Ratna Dewi Agustin, ramai jadi bahan rasan-rasan awak media setelah KPK membeberkan bukti transfer Rp50 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)