..
Diduga Ada Main Mata Terkait Dana BOS 2020 Antara SMK 2 Surabaya Dengan Dispendik Jatim

Diduga Ada Main Mata Terkait Dana BOS 2020 Antara SMK 2 Surabaya Dengan Dispendik Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah Republik Indonesia telah membuat suatu program atau aturan di Dunia Pendidikan,terutama program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Surabaya Jum'at (09/06/2023).

Tujuan dari diadakannya program tersebut untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban kegiatan sekolah, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih bermutu hingga tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar.

Adapun dana BOS dikelola oleh tim BOS setiap sekolahan masing-masing secara mandiri, dengan mengacu pada juklak/juknis dari kemendikbud yang transparansi dan akuntabel.

Pernyataan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah disampaikan dan memastikan segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi.

Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).

“Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antar kelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang,” jelas Nadiem saat konferensi pers soal panduan pembelajaran di era pandemi virus Corona pada, Senin (15/6/2020).

“Kegiatan Ekstrakurikuler di masa pandemi itu tidak ada, kalau tidak salah sejak bulan Maret 2019 itu di masa pandemi Covid-19, dan Gugus Tugas memerintahkan tidak ada lagi kumpul-kumpul, semua sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring,” Jelasnya.

Namun berbeda yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Surabaya, dimana dalam pengelolaan dana BOS diduga ada penggelembungan pengalokasian dana, salah satunya kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Untuk memastikan kebenaran data dan fakta tersebut, awak media berupaya melakukan investigasi ke SMKN 2 Surabaya pada hari Kamis kemarin (9/6/2023).

Selanjutnya Awak media melakukan koordinasi dan konfirmasi, dan di temui oleh Silvi sebagai Humas dari SMKN 2 Surabaya.

Silvi menyampaikan, bahwasanya pada tahun 2020 di waktu dalam kondisi pandemi Covid 19, sistem belajar mengajar dan ekstra kulikuler tidak sepenuhnya ada di sekolahan, melainkan memakai sistem daring atau belajar secara online.

"Mengenai dana BOS yang masuk ke pihak sekolahan, kami tidak berani memberikan penjelasan pak, itu bukan wewenang kami, jawabannya nanti akan saya kabari melalui WhatsApp ya Pak," ujar Silvi kepada awak media yang berupaya mencari pemberitaan.

Sesuai janjinya, sekira pukul 19:58 WIB, Humas menyampaikan jawabannya melalui WhatsApp kepada para awak media yang katanya dalam perihal yang dimaksud, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak bendahara sekolah.

"Jawaban dari bendahara yang boleh menanyakan masalah keuangan atau dana sekolah hanya pihak dinas pendidikan, dan itu arahan dari kepala Dinas," tutur Silvi melalui percakapan WA yang diterima oleh media ini dari wartawan investigasi.

Mengutip SPJ Dana BOS SMKN 2 Surabaya tahun 2020, dimana pihak Sekolah telah menganggarkan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada Triwulan 1 sebesar Rp 365.800.000 (tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan di Triwulan 2 sebesar Rp 402.200.000. (empat ratus dua juta dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan data tersebut, tim media berupaya mengkonfirmasi ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wachid Wahyudi melalui nomor WhatsAppnya, namun hingga berita ini di tayangkan, belum memberikan tanggapan.

Dan saat berupaya mendatangi kantor cabang Dinas Pendidikan yang berlokasi di Jalan Jagir, belum ada satupun yang dapat ditemui. (Bersambung/tim).

Sebelumnya Ramai Jadi Gunjingan Karena Disebut Terima Transferan Dana Rp50Juta, Berikut LHKPN Sherlita Ratna Dewi Yang Kini Jabat Kadis Kominfo Jatim
Selanjutnya Pertanyakan Tindaklanjut Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Pinjol Ilegal