..
Lanjutan Sidang Fee Dana Hibah Jatim, Eks Sekdaprov Akui Tak Tau Menahu Berapa Plafon Jatah Untuk Tiap Anggota Dewan
Heru Tjahyono bersama Anwar Sadat dan Sri Untari saat dimintai keterangan sebagai saksi kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim

Lanjutan Sidang Fee Dana Hibah Jatim, Eks Sekdaprov Akui Tak Tau Menahu Berapa Plafon Jatah Untuk Tiap Anggota Dewan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir yang mendudukkan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jalan Raya Juanda Sedati Sidoarjo.

Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono turut juga menjadi saksi wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan anggota DPRD Jatim dari Partai PDIP, Sri Untari.

Sebelum sidang dimulai, Majeis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, SH. MH menanyakan kepada JPU KPK apakah ketiga saksi tersebut dimintai keterangan secara bersamaan atau tersendiri.

“Bersamaan saja yang mulia, cuma untuk keterangan saksi pertama dari saksi Heru Tjahjono, selanjutkan saksi Anwar Sadad kemudian Untari,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto, Jum’at (23/6/2023).

Dalam keterangannya, Heru menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah Pokir hingga sampai ke tangan Pokmas.

Heru yang menjabat sebagai Sekdaprov tahun 2019-2022 ini mengatakan bahwa dana hibah Pokir adalah salah satu program yang ada di APBD.

Namun, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui plafon dana hibah untuk masing-masing anggota dewan.

“Saya tidak mengetahui dan mendengar terkait berapa jumlah plafon hibah yang diterima anggota dewan,” ujar Heru di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Suardita.

Saksi juga mengaku tak pernah mendapat informasi dari Bappeda terkait jumlah plafon hibah yang diterima anggota dewan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp 39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim. (Mrd/Bj)

Sebelumnya KPK Endus Perjalanan Dinas Fiktif Demi Cairkan Tunjangan
Selanjutnya Terkait Hal Ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah Bersama Jajaran Dilaporkan Ke KPK