..
Terkait Hal Ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah Bersama Jajaran Dilaporkan Ke KPK
Khofifah Indarparawansah Gubernur Jawa Timur

Terkait Hal Ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah Bersama Jajaran Dilaporkan Ke KPK

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah bersama jajaran bakal dilaporkan ke KPK.

Hal ini sebagai tindaklanjut temuan dugaan pemanfaatan jabatan untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi.

"Banyak data yang mengerucut ke Gubernur Jawa Timur, termasuk pendapatan anggaran sekaligus penggunaan fasilitas negara, demi meluluskan syahwat politiknya." Ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini.

Ia menyampaikan bahwa cara untuk mendapatkan anggaran dikemas dengan program kerakyatan.

"Ada yang dibuatkan SK (Surat Keputusan) hingga Peraturan Gubernur (Pergub) yang diduga kuat bekerjasama dari pihak legislatif untuk meloloskan aturan yang dibuat tersebut." Ungkapnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah Dilaporkan LSM Lira Jatim Ke KPK

Foto : LSM Lira Jatim saat di depan gedung merah putih KPK @Beritanasional.id

Sementara itu, dilansir dari media online beritanasional.id LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur melaporkan dugaan korupsi Rp 21 Trilyun di kantor pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disampaikan Bupati LSM LIRa Bondowoso pada berita nasional.ID, Selasa, 20/6 2023.

Menurut Roji, sapaannya, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf yang didampingi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal di Kantor KPK, kepada media mengatakan, laporan dugaan korupsi yang disampaikan memiliki lebih dari dua alat bukti yang valid.

Dari laporan tersebut dikatakan yang layak dimintai informasi guna mengklarifikasi atas dugaan praktek korupsi tersebut, disebutkan antara lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur, Emil Dardak, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD Jawa Timur serta puluhan nama yang diduga ikut terlibat.

“Gubernur Jawa Timur, Khofifah harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan sosial yang setiap tahun dianggarkan Rp 7 trilyun lebih, karena Gubernur sebagai penanggung jawab pemegang kekuasaan pengelolaan APBD,” tegas Roji menirukan pernyataan Bambang Asraf yang juga Ketua Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA Jawa Timur itu.

Pelaporan dugaan korupsi di Pemprov Jawa Timur itu diikuti puluhan kader LSM LIRA dari seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan agar KPK dapat menindaklanjuti temuan tersebut dan tidak masuk angin oleh intervensi pihak-pihak yang ingin kasus-kasus korupsi di Pemprov Jatim dipetieskan.

Secara umum disebutkan bentuk praktek penjarahan uang negara tersebut melalui modus Proposal program fiktif, Pemotongan biaya penyaluran yang mencapai 60% di lapangan hingga penyaluran bantuan alamat fiktif.

Anehnya, Gubernur Jatim, Khofifah selaku kuasa pengelola APBD semestinya melakukan audit atas setiap laporan penggunaan anggaran.

Tetapi jika melihat data penyalahgunaan wewenang yang ditemukan LSM LIRA di lapangan, Khofifah diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan audit penggunaan penyaluran dana bansos. (Tim)

Sebelumnya Lanjutan Sidang Fee Dana Hibah Jatim, Eks Sekdaprov Akui Tak Tau Menahu Berapa Plafon Jatah Untuk Tiap Anggota Dewan
Selanjutnya Pusaran Korupsi Hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Dishub Jatim 2020, Adakah Keterlibatan Para Pimpinan DPRD Jatim?