Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- H. Anwar Sadad M.Ag, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) diduga terlibat dalam pusaran korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan, 2020 lalu.
Nama Anwar Sadad sempat dicatut oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE.
Uang sebanyak itu, disebut Helmy Perdana Putra bagian partisipasi Ketua dan Wakil DPRD Jatim, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Atas tudingan ini, Anwar Sadad memilih tidak berkomentar.
"Tanya ke yang ngomong saja," singkatnya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/6/2023), atas suap yang diterima rekannya, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak.
Dalam perkara PJU-TS di Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menyeret beberapa nama terdakwa, diantaranya Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan.
Tidak sendiri, pengusaha asal Surabaya ini duduk pesakitan bersama dengan pembuat proposal David Rosyidi, Fitri Yadi seorang guru swasta serta Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
Akibat perbuatannya, Kejari Lamongan mendakwa keempat Terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp31 miliar.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP yang juga Komisi E DPRD Jatim, saat menjadi saksi Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak mengaku sudah menolak hibah PJU-TS.
"Seluruh bantuan untuk lampu sudah kami tolak," ujarnya. (Nn/Hy)