..
KPK Telusuri Dana Hibah Pokir Melalui Pokmas Yang Tersebar Secara Misterius Di 4 Kab/Kota Jatim

KPK Telusuri Dana Hibah Pokir Melalui Pokmas Yang Tersebar Secara Misterius Di 4 Kab/Kota Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dana hibah Pokir yang disalurkan melalui Pokmas secara misterius tersebar di empat kota, yaitu Sampang, Pamekasan, Jombang, dan Surabaya.

Dana hibah dari Provinsi Jawa Timur ini memiliki nilai total sebesar Rp1,9 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Pokir yang menyeret Sahat Tua P Simandjutak sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya mengungkapkan rincian dana hibah Pokir yang misterius tersebut, yaitu Rp750 juta di Sampang, Rp600 juta di Pamekasan, Rp350 juta di Jombang, dan Rp200 juta di Surabaya.

Berdasarkan bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan, terungkap bahwa Muhammad Fawait, seorang anggota dewan dari fraksi Gerindra, disebut sebagai pengusul dana hibah Pokir tersebut.

Namun, Fawait yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini membantah tuduhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dia hanya mengusulkan untuk daerah pemilihannya, yaitu Jember dan Lumajang.

Namun, ketika ditanya mengenai alokasi dana yang diterimanya, saksi tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Jaksa KPK, Ihsan SH MH, kemudian menanyakan mengenai ijon fee, apakah ijon fee merupakan hak anggota dewan?

Saksi menjawab bahwa itu bukan hak anggota dewan. Saksi juga menjelaskan bahwa sebagai pengusul, dia juga tidak diperbolehkan menerima ijon fee.

Selain itu, saksi juga ditanya apakah dana hibah Pokir diperbolehkan diberikan di luar daerah pemilihan. Saksi menjawab bahwa itu tidak diperbolehkan.

Jaksa KPK Ihsan kemudian menunjukkan bukti berupa aliran dana Pokir kepada sejumlah anggota dewan, salah satunya adalah saksi Muhammad Fawait.

Dalam bukti tersebut tertera bahwa nama Muhammad Fawait tercatat sebagai pengusul dana hibah Pokir untuk empat daerah, yaitu Rp750 juta di Sampang, Rp600 juta di Pamekasan, Rp350 juta di Jombang, dan Rp200 juta di Surabaya.

“Itu bukan usulan saya, saya tidak pernah mengusulkan ke daerah di luar daerah pemilihan saya,” ungkapnya.

Setelah sidang, Jaksa KPK Ihsan mengatakan bahwa bukti mengenai pengusulan dana hibah Pokir kepada sejumlah anggota dewan, termasuk saksi Muhammad Fawait, merupakan data yang dikeluarkan oleh Bapedda.

Terkait dengan dana hibah Pokir di empat kota yang tidak diakui oleh saksi, Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena saksi Bapedda sudah memberikan keterangannya, kita tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut lagi. Yang pasti, akan kita telusuri lebih lanjut,” jelasnya. (Nn/Bj)

Sebelumnya Emas Semakin Berkilau, Pemilik Bakal Untung Besar Jika Dijual Hari Ini
Selanjutnya Ribuan Bangku Kosong SMA-SMK Pada PPDB 2023 Jadi Evaluasi, Komnasdik Jatim : Sistem Zonasi Belum Siap, Bila Perlu Dihapus Saja