Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lagi, terkait SPBU di jalan Indrakila yang disinyalir berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga diduga melanggar Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018.
Tampaknya tertutup dan terkesan lari dari kejaran para pemburu berita.
Hal itu diketahui, setelah jaringan media yang juga tim investigasi melakukan penelusuran ke berbagai sumber terdapat nama yang dirasa tepat untuk memberikan klarifikasi terkait IMB SPBU tersebut.
"Muncul satu nama yang bertugas di DPRKPCKTR Surabaya, yang seharusnya bisa memberikan klarifikasi terkait penerbitan IMB." ujar sumber beberapa waktu lalu di lingkaran Pemkot Surabaya.
Namun sayangnya, melalui awak media yang juga tim investigasi, saat mengkonfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 821-6225-xxx selaku Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) malah terkesan acuh.
"Nomor yang awalnya ada foto profilnya, tiba-tiba hilang dan centang satu, sepertinya di blokir." Ujar tim investigasi yang juga jaringan media ini.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pelanggaran Perda kota Surabaya no 8 tahun 2018 terkait penggunaan lahan yang disinyalir sebagai Ruang Terbuka Hijau(RTH) di jalan Indrakila dimana terdapat bangunan sebagai usaha komersial SPBU atau Pom Bensin, nampaknya semakin menguat.
Hal itu setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh pihak, mulai dari pengelola, KAI DAOP8 hingga dari pihak Pemkot sendiri melalui Satpol PP kota Surabaya juga terkesan diam dan enggan memberikan komentar.
Padahal ada keluhan mulai dari tokoh kampung hingga LPMK yang menyampaikan bahwa tempat tersebut seharusnya menjadi fasum (fasilitas umum).
"Seharusnya, itu dikembalikan menjadi fasilitas umum, bukan dibuat untuk usaha komersial." Ujar Adri selaku LPMK Pacar Keling Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Adapun beberapa pendapat dari Komisi C DPRD Surabaya, yang juga beberapa waktu yang lalu melalui Baktiono selaku ketua yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa tempat tersebut milik KAI.
"Bukan Aset Pemkot, Pengusaha sewa ke lahan milik PT KAI, seperti di Jl. Bibis." Ujarnya.
Namun disaat ditanyakan terkait dasar hukum kepemilikan lahan yang katanya milik PT KAI, ia meminta supaya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Silahkan komunikasi dengan sekretariat Komisi C, nanti kita jadwalkan." Ungkapnya.
Dalam penelusuran serta pendapat untuk dasar argumen, tim investigasi MRD Grup (LSM GARAD dan Media Rakyat Demokrasi) menilai bahwa, andai kata tempat tersebut benar milik PT KAI, tempat tersebut layaknya sebagai fasum.
"Bukan sebagai usaha komersial. Aturan di Perda Kota sudah sangat jelas, kalau seperti itu berarti ada dugaan pembiaran atau diduga kuat ada yang diuntungkan selain pengelola atau PT KAI. Atau juga malah mengarah penerimaan upeti selain pajak resmi negara yang diterima oleh oknum-oknum yang meloloskan SPBU tersebut." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.
Masih Garad.
"Kalau disitu diduga sebagai RTH/Fasum tapi di akui sebagai tanah PT KAI, seharusnya itukan peruntukkannya dibuat untuk gudang, atau mess atau yang lainnya. Bukan sebagai usaha yang sifatnya komersial. Saya yakin kalaupun ada surat tanahnya, pasti berbunyi." Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, dari berbagai pihak, mulai dari Pengelola, KAI DAOP8 hingga Kasatpol PP Kota Surabaya, belum ada yang memberikan klarifikasinya sebagai kelanjutan pemberitaan dalam menyingkronkan data pengaduan masyarakat setempat yang dipercayakan kepada media ini. (Bersambung)