Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com– Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan raya Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Pantauan media, diduga galian kabel tanpa dokumen resmi (abal-abal).
Aksi tersebut terpantau pada sabtu (30/8/2025) sampai minggu (31/8/2025) pukul 00.20WIB, dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang dibawa.
Ketika awak media mencoba menanyakan kelengkapan surat di temuilah pengawas bernama Dimas yang mengaku dari PT PRM (Putri Ratu Mandiri) dan di dampingi anggota dari Yongki di tujukan nodin (nota dinas), STTP dari Polres Mojokerto Kabupaten, tapi tidak ada Simlock.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23..00 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran.
Setelah kabel primer ditemukan, seorang komplotan diduga pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk.
Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol AE22875 UX dan Z8611 hx.
Kuat dugaan bahwa Jalan Dlanggu merupakan STO Telkom Dlanggu yang mana tidak masuk dalam kontrak dan diduga ada persekongkolan jahat yang menimbulkan kerugian negara (Tindak Pidana Korupsi), sehingga kami meminta Unit Tipikor, Tipidek Turun memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
Ada apa hingga Polres Mojokerto Kabupaten diduga melakukan pembiaran kerugian negara ini, apakah ada sesuatu hingga Kepolisian dianggap melempem dan pura-pura tidak paham hukum.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan dan Persekongkolan jahat dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal-pasal korupsi lainnya, apakah penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. (ril)