Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan tersebut.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dia menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Nurcahyo Jungkung Madyo Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai. Selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (red)