..
Terkait Dugaan Penyalagunaan APBD Jatim Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Garad Ancam Demo Maraton Di 6 Titik Lokasi

Terkait Dugaan Penyalagunaan APBD Jatim Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Garad Ancam Demo Maraton Di 6 Titik Lokasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kembali menyoroti dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada program One Pesantren One Product periode 2020-2024 (OPOP) yang diakui oleh Sekdaprov Jatim pelaksanaannya menggunakan APBD, LSM Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (GARAD Indonesia) berencana akan melakukan aksi secara maraton di 6 (enam) titik.

Berdasarkan catatan yang didapat, Garad menilai 6 titik ini dianggap yang paling mendominasi atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut.

"Kita ikuti dinamikanya dulu, setelah itu baru kita akan turun, sekalian menghimpun kekuatan. Karena yang kita lawan ini ibarat tembok besar yang saling berkaitan." Tulis Garad. Senin (01/09/2025).

Ia masih belum memberikan bocoran 6 titik lokasi yang dimaksud, namun berdasarkan uraian yang selama ini dipublikasikan terdapat 3 (tiga) OPD (Dinkop, Diskominfo dan Inspektorat) dan 3 Lembaga yang mungkin akan didatangi.

"OPD nya mungkin bisa bertambah, yang 3 lembaga ini Insya Allah pasti, karena acuannya ada disitu." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lambannya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah dalam pemberian informasi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 akan diadukan ke Komisi Informasi Pusat.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) usai mempertanyakan keberadaan surat keberatan informasi yang dikirimkan pada tanggal 30 Juli 2025 lalu melalui biro umum persuratan.

"Surat ini kami kirim buntut dari jawaban pihak Sekdaprov melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama yang kami nilai tidak menjawab sesuai dengan isi surat yang kami kirim dengan beberapa pertanyaan." Ujarnya dilokasi persuratan Setdaprov Jatim. Kamis (28/08/2025).

Dalam penuturannya, pria yang akrab dipanggil Garad ini mengatakan bahwa surat yang dimaksud (jawaban surat Setdaprov) hanya menyampaikan terkait prosedur atau cara melakukan permohonan informasi kepada instansi.

"Kami ini mempertanyakan spesifikasi terkait penggunaan anggaran pada program OPOP periode 2020-2024 yang diakui pelaksanaannya menggunakan APBD, tapi jawabannya hanya bersifat informatif yakni terkait prosedur atau tata cara pengajuan permohonan informasi, lha terus jawaban dari isi surat kami apa, tidak ada kejelasan." Ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia akan segera berkirim surat permohonan kepada Komisi Informasi Pusat yang mungkin dirasa sebagai solusi lanjutan dalam upayanya mendapatkan informasi yang ia harap secara detail.

"Bukan kami tidak percaya untuk KI Jatim, tapi ini ranahnya sudah lain, karena tadi saya dapat info bahwa disposisinya ke Biro Hukum dan Kepala Dinas Kominfo, yang jelas kami ada pertimbangan lain, kenapa harus ke Komisi Informasi Pusat, tunggu saja karena kami juga ada deadlinenya." Pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Sherlita kepala dinas Kominfo Jatim saat ditanyakan melalui nomor WhatsApp nya 08213995xxx, terkesan diam dan tak membalas konfirmasi media ini. (Tim)

Sebelumnya Pencurian Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto Merajalela Hingga Rugikan Negara, Diduga Polisi Masuk Angin?