Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Eks Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Anom Surahno SH MSi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/11/2023).
Tidak sendiri, warga Kecamatan Sukolilo Surabaya ini diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pensiunan pejabat Pemprov Jatim, Gatot Sulistiyo Hadi dan stafnya Anwari.
Dalam persidangan korupsi pembebasan lahan di Bangkalan yang menjerat mantan Kepala BPN Ngatmisih, Anom Surahno yang paling banyak ditanya Jaksa, Majelis Hakim ataupun pengacara.
Alasannya, saat itu Anom Surahno menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan, Pemprov Jatim.
Menurut Anom Surahno, tidak mengetahui jika pekerjaan pembebasan lahan seluas 40 hektar untuk halaman parkir rest area yang sudah dilakukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) sejak tahun 2013 lalu bermasalah.
“Penlok (penunjukan lokasi) pertama tahun 2013 itu berlaku 2 tahun, boleh diperpanjang 1 tahun. Penlok pertama berakhir 2016 dan diperbarui 2017. Pembaruan penlok dari Biro Hukum. Penlok tahun 2017, ada perubahan dari Bido Administrasi Pembangunan ke Biro Pemerintahan. Saya kebetulan Kepala Biro Pemerintahan. Sejak tahun 2017, ada perubahan tupoksi,” jelas Anom Surahno.
Tak lama menjabat, disebut Anom Surahno ada permintaan penlok lagi dari BPWS.
“Kami lalu melakukan rapat koordinasi dengan pemangku untuk lokasi tersebut. Dalam rapat, kami meminta harus melengkapi apa yang dikerjakan."
“Permintaan pada saat itu hanya 4,7 hektar yang kami proses. Peta lokasi 4,7 hektar itu sisa dari 40 hektar yang sudah dikerjakan,” tambahnya.
Anom Surahno tidak mengetahui persoalan yang ada, terlebih ada tambahan 1,9 hektar dari total 40 hektar yang sudah diajukan ke Pemprov Jatim.
“Karena semua kewenangan dan anggaran dari BPWS. BPWS lalu berkoordinasi dengan BPN. Saya tau ada kelebihan lahan saat diperiksa penyidik Kejaksaan,” imbuhnya, juga tidak mengenal dengan terdakwa Ngatmisih.
Dalam dakwaan, Ngatmisih selaku terdakwa menjadi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch.
Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah telah merugikan Negara Rp1.278.900.000.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Suharsono mantan anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lalu mengajukan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim meminta agar penyidikan menghentikan perkara Suharsono. (Ag/Hy)