..
DPR RI Sahkan Revisi UU ITE Meski Masih Ada Muatan Pasal Karet Didalamnya

DPR RI Sahkan Revisi UU ITE Meski Masih Ada Muatan Pasal Karet Didalamnya

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Tak ada interupsi atau pun keberatan yang diajukan oleh anggota dewan. Padahal, revisi UU ITE yang disahkan itu masih memuat sejumlah pasal "karet".

Sebelum keputusan itu diperoleh, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU ITE.

Ia mengungkapkan, sejauh ini Komisi I tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan yang ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.

"Secara keseluruhan, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE, telah menyelenggarakan rapat Panja sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal pasal RUU ITE serta penjelasan umum," ucapnya.

Abdul Kharis menambahkan, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga disepakati sebanyak 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE.

Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar Undang-undang ini.

"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik," ungkap dia.

"Hasil lengkap atas seluruh kesepakatan pembahasan atas RUU tentang perubahan kedua tentang UU ITE sebagaimana telah kita serahkan," sambungnya.

Sebelumnya, kesepakatan antara Komisi I DPR dan Pemerintah untuk membawa revisi UU ITE ke paripurna DPR terjadi dalam rapat pada Rabu (22/11/2023).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

"Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

"Setuju," jawab segenap peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Meutya sebagai tanda kesepakatan. (Ag/TVParlemen/Kompas)

Sebelumnya Terkait Penyelewengan Dana Pensiun, Erick Thohir Bakal Laporkan 2 BUMN Ke Kejagung
Selanjutnya Maju Caleg DPRD Jatim Melalui Hanura, Cak Dar Mendapat Dukungan Penuh Dari Aktifis Demokrasi