Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com- Dugaan di desa semakin banyak adanya oknum yang bermain dengan mafia tanah, salah satunya warga Desa Ngoro kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang mengadu pada Lawyer Belly Karamoy,S.H.,M.H selaku Ketua DPW PERADIN Jawa Timur. Senin siang (30/6/2025).
Mukahan sebagai ahli waris cucu dari Almarhum Legimen menyampaikan di awak media, waktu di pendopo Balai Desa Ngoro Mojokerto Jawa Timur.
"Saya meminta keadilan, karena sudah lama saya mencari status tanah yang kami miliki ini belum menemukan titik terang,"ucapnya pada awak media.
"Selanjutnya,saya meminta bantuan kepada Lawyer Belly, kami mendatangi Toni Kades Ngoro untuk mencari solusi, tetapi Kades malah meminta jalur hukum dengan dasar surat tersebut sudah bersertifikat" Ungkapnya.
"Permasalahan ini sangat melelahkan mas, Kades ini seakan-akan tidak ada keterpihakan pada masyarakatnya, sebab masalah ini sudah tahunan mas, saya menduga Kades ini masuk pasal 55 & 56," imbuhnya.
Belly Karamoy,S.H,.M.H, menyampaikan dalam forum koordinasi antara Toni Kades Ngoro beserta ahli waris di ruangan, yakni meminta pihak Kades berfikir secara intelektual dan logika.
"Kenapa permasalahan sekecil ini tidak bisa terselesaikan hingga bertahun tahun, Almarhum ini diduga sudah meninggal pada tahun 1984 tetapi kenapa kok masih ada transaksi jual beli pada tahun 1989, kan aneh! Selain dari itu, tata letak yang di buatkan surat tanah oleh Kades Ngoro tidak terletak pada lokasi yang di tunjuk oleh surat tersebut (diduga abal-abal)." Ujar Belly dalam forum di ruang Kades Ngoro Mojokerto.
Sambung Belly. "Surat sertifikat ini sangat aneh, kenapa proses perubahan pembuatan surat tanah dari Leter C ke Sertifikat hanya memakan waktu 10 hari dari awal masa pengajuan, seharusnya pembuatan surat ini bisa jadi memakan waktu sekitar 6 bulan bahkan lebih, sungguh sangat aneh dengan proses tersebut," Pungkasnya.
Sedangkan Toni selaku Kades Ngoro Mojokerto saat di forum koordinasi mempersilahkan pihak ahli waris apabila menempuh jalur hukum.
"Silahkan kalau anda ini melangkah atau memakai jalur hukum, sebab surat tersebut sudah menjadi sertifikat,bukan wewenang kami, silahkan ke BPN, bahkan permasalahan ini pernah di tingkat Polres Mojokerto, tetapi saya tidak ada panggilan atau tidak mendapatkan undangan khusus dari pihak Polres,"ucapnya.
Belly Karamoy,S.H..M.H kuasa hukum dari Mukahan berharap, permasalahan ini jangan sampai memakan waktu terlalu lama, Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas.
"Berarti secara tidak langsung Kades ini sudah tidak patuh pada aturan Asta Cita Pak Prabowo Subianto,"pungkasnya. (Nal)