..
Percantik Kota Surabaya, Walikota Eri Ditantang Tertibkan SPBU Yang Diduga Berdiri Diatas Ruang Terbuka Hijau
SPBU di tengah jl Indrakila Surabaya, yang diduga berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Percantik Kota Surabaya, Walikota Eri Ditantang Tertibkan SPBU Yang Diduga Berdiri Diatas Ruang Terbuka Hijau

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penataan kota di bawah naungan Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya, baru-baru ini telah menghebohkan jagat maya, terutama soal juru parkir liar di toko modern hingga pembongkaran bangunan liar (bangli) di seberang jalan Tambang Boyo Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Tegasnya Eri Cahyadi, mendapatkan acungan jempol dari para masyarakat hingga warganet, namun Eri ditantang untuk melakukan pengusutan bangunan yang diduga berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar lokasi Pacar Keling Surabaya.

"Ada SPBU bertahun-tahun, beroperasi di atas pulau jalan, yang diduga kuat masuk sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)." Ujar warga setempat saat melihat proses pembongkaran bangunan di sekitar pasar Pacar Keling Surabaya. Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan hasil investigasi media ini, SPBU yang dimaksud diduga kuat berlokasi di perempatan jalan Indrakila yang diperkuat oleh statemen dari tokoh masyarakat setempat yang tak ingin disebutkan namanya.

"Katanya, SPBU tersebut punya ijin lengkap dan menyewa kepada Daop 8, karena dianggap masih wilayahnya." Ujar sumber, yang mewanti-wanti namanya tak ingin dipublis.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018 pasal 1 ayat 42 berbunyi : "Sub Zona Jalur Hijau yang diberi kode RTH-2 adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam sebagai aksesori jalan. Dapat berupa pulau jalan, yaitu RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan, median berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua jalur atau lebih, atau RTH yang memanjang pada tepi jalan."

Mendasari Peraturan Daerah Kota Surabaya tersebut, seharusnya Eri Cahyadi tidak tebang pilih, mengingat usaha komersil tersebut, diduga kuat sebagai ladang pungli oknum pemangku kebijakan yang terindikasi untuk memperkaya diri atau kelompok di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (red/bersambung)

Sebelumnya Sertifikat Dipertanyakan Ahli Waris, Oknum Pejabat Desa Ngoro Mojokerto Diduga Bermain Dengan Mafia Tanah
Selanjutnya Giat Sosial Berbagi Alat Tulis Sekolah MRD Grup Peduli Pendidikan Generasi Bangsa, Ratusan ATS Terbagi Rata Di Wilayah Surabaya