..
Ketua KPK Pastikan Khofifah Tetap Akan Dipanggil Ulang Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Pastikan Khofifah Tetap Akan Dipanggil Ulang Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tetap akan memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa di kasus dugaaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Meski demikian, Setyo menolak memaparkan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap Khofifah. Ia mengatakan permasalahan waktu pemanggilan merupakan kewenangan penyidik yang akan memutuskan.

"Karena sebenarnya penjadwalannya sudah jelas. Minggu lalu saya terinformasi bahwa yang bersangkutan menghadiri anaknya itu sudah di luar negeri," kata Setyo di Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025.

KPK tetap melakukan komunikasi terhadap Khofifah untuk sedianya hadir dalam pemeriksaaan. Setyo berujar setiap penyampaian juga selalu dilakukan secara resmi terhadap para saksi.

"Pastinya nanti akan ada kegiatan berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, Khofifah mangkir dari pemeriksaan KPK pada 20 Juni 2025. Khofifah semula dijadwalkan untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khofifah tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali. KPK sudah menerima surat permintaan tersebut sejak Rabu, 18 Juni 2025.

"Ada keperluan lainnya," kata Budi kepada wartawan.

Ia tidak merinci alasan apa yang membuat Khofifah tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada 19 Juni 2025.

Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Kepala Daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut.

Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Khofifah pernah menanggapi masalah dana hibah ini ketika menjadi tamu dalam acara talk show Mata Najwa milik Najwa Shihab pada September 2024 di tengah upayanya untuk meraih kembali kursi Gubernur Jatim periode kedua.

Dikutip dari Narasi.tv, Khofifah mengatakan bahwa mekanisme dana hibah diatur dengan ketat, termasuk penandatanganan beberapa surat oleh penerima hibah.

"Hibah itu di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota ada. Semua dana APBD yang keluar itu atas SK Gubernur. Semua APBD cair itu kalau ada SK Gubernur. Penerima dana hibah harus menandatangani setidaknya tiga surat: Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas," katanya.

Khofifah juga menyebutkan bahwa dana hibah harus diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK. (rd/temp)

Sebelumnya E-Warung di Kalipang Diduga Salahgunakan Wewenang, ATM PKH Dibawa dan Dipotong Rp15 Ribu per Anggota